Sukses

Polisi Buru Pemilik Akun Dfrslto Id yang Jual Bunga Rafflesia di Facebook

sebuah akun Facebook dengan nama Dfrslto Id mengunggah tiga foto bunga Rafflesia yang sedang mekar sempurna dengan tulisan 'Yg minat raflesia arnoldi chat' di grup Forum Jual Beli Bintuhan Kaur.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Bengkulu memburu pelaku yang diduga menjual bunga Rafflesia Arnoldi di Facebook.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan bunga Rafflesia merupakan tumbuhan langka dan dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.

"Karena tumbuhan itu dilindungi oleh Undang-undang maka kalau ada yang menjual jelas sudah melanggar hukum. Kami akan telusuri siapa itu yang posting," kata Sudarno di Bengkulu, Senin (29/6/2021).

Sebelumnya, sebuah akun Facebook dengan nama Dfrslto Id mengunggah tiga foto bunga Rafflesia yang sedang mekar sempurna dengan tulisan 'Yg minat raflesia arnoldi chat' di grup Forum Jual Beli Bintuhan Kaur.

Namun saat ditelusuri Senin (28/6/2021), postingan yang sempat mendapat komentar beragam dari netizen tersebut telah dihapus.

Sudarno mengatakan pihaknya akan meminta Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) serta bagian Humas Polda Bengkulu untuk melacak akun tersebut.

"Kita cek dulu karena sekarang itu banyak yang iseng. Kita perlu tahu dulu motifnya apa, karena tidak serta merta melanggar pidana, kecuali kalau memang dia sudah pernah jual," jelas Sudarno sepertin dikutip dari Antara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cari Motif

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung Donald Hutasoit menyebutkan jika pihaknya telah mendapat informasi terkait dugaan penjualan bunga Rafflesia Arnoldi di grup jual beli Facebook.

Ia memastikan akan segera berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyikapi hal tersebut.

"Apapun motifnya mau iseng atau apa tetap tidak dibenarkan. Apa untungnya menjual itu kan tiga hari juga sudah layu," ujar Donald.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.