Sukses

Kejagung Pindahkan Adelin Lis ke Lapas Gunung Sindur Usai Jalani Karantina Kesehatan

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan pemindahan ini dilakukan setelah Adelin Lis dinyatakan cukup dalam menjalani karantina kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memindahkan terpidana Adelin Lis dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A, Gunung Sindur Kabupaten Bogor, pada Senin (28/6/2021).

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan pemindahan ini dilakukan setelah Adelin Lis dinyatakan cukup dalam menjalani karantina kesehatan.

Kejaksaan Agung memulangkan Adelin Lis dari Singapura pada Sabtu, 19 Juni 2021.

"Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana Adelin Lis menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal," kata Leonard dalam keterangannya.

Selama menjalani karantina, Adelin Lis pun telah dilakukan pemeriksaan kesehatan d iantaranya tes swab PCR dan swab antigen Covid-19 sebanyak empat kali yang hasil seluruhnya dinyatakan negatif.

"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana Terpidana dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor segera membawa terpidana Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun," ucap Leonard.

Dia memastikan, pengamanan maksimal diterapkan, mengingat Adelin Lis merupakan tahanan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari rutan sebanyak dua kali yakni pada 2006 dan 2008.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Soal Penangkapan

Sebelumnya, buronan kelas kakap Kejaksaan Agung Adelin Lis telah dideportasi dari Singapura ke Indonesia dengan menggunakan Pesawat Garuda GA 837. Ia tiba di Indonesia pada pukul 19.40 WIB di Bandara Soekarno Hatta.

Adelin Lis ditangkap pada Rabu (16/6) karena telah menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

"Tadi jam 19.40 WIB, telah mendarat dengan Pesawat Garuda GA 837, yang membawa terpidana saudara Adelin Lis yang bersangkutan di Singapura ditangkap dengan menggunakan pasport palsu atas nama Hendro Leonardi," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021).

Pemulangan Adelin Lis ke Indonesia ini, disebutnya, berkat dukungan dari Otoritas Pemerintah Singapura serta bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia yang ada di Singapura.

"Terusnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura, dan sampai tadi kita Alhamdulillah bersyukur terpidana saudara Adelin Lis dapat kita bawa di sini," sebut Burhanuddin.

Deportasi terhadap Adelin Lis ini juga berkat kerja sama dan komunikasi pihak Kejaksaan Agung dengan Kementerian Luar Negeri.

"Kemudian ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita, ini juga sangat mendorong, membantu kami disini dengan setiap saat kami selalu koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri selalu komunikasi dengan kita dengan pemerintahan Singapura. Untuk itu saya juga terimakasih kepada temen-temen yang telah membawa terpidana ini," tutup Burhanuddin.

 

3 dari 3 halaman

Terkait Kasus Korupsi

Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya.

Namun setelah itu, dia ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing. Pada 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura.

Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.