Sukses

Pengendara Pajero yang Aniaya Sopir Kontainer di Jakarta Utara Pakai Pelat Palsu

Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pengendara Pajero yang menganiaya sopir kontainer di kawasan Sunter, Jakarta Utara menggunakan pelat palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pengendara Pajero yang menganiaya sopir kontainer di kawasan Sunter, Jakarta Utara menggunakan pelat palsu.

Sebelumnya pelaku diduga seorang anggota aparat lantaran menggunakan pelat mobil QH, di mana pelat mobil seperti itu digunakan untuk dinas.

"Nah pelatnya itu pelat palsu kita lagi kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut. Kemudian di mana dibuatnya kalau dia beli, beli dari mana kita lagi kembangkan," ucap Nasriadi kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Nasriadi mengaku, pihaknya pun kini tengah mendalami asal pelat nomor palsu Pajero tersebut.

Dengan fakta pelat palsu tersebut, sekaligus membantah anggapan sejumlah pihak yang menduga pelaku adalah seorang anggota aparat. Nasriadi menegaskan, pelaku merupakan warga sipil biasa.

"Bukan, dia sipil murni. Bukan anggota TNI bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut. Tapi karena lagi Covid gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja," terang dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diringkus di Bandara, Dijerat Pasal Berlapis

Nasriadi mengatakan, pelaku ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin pagi (28/6/2021).

"Sudah-sudah aku tangkap. Di Bandara Soekarno-Hatta. Jadi yang bersangkutan kemarin itu kabur ke Jawa Timur," kata dia.

Menurutnya pelaku awalnya kabur ke Trenggalek, Jawa Timur kemudian aparat berusaha mengejarnya namun pelaku bergerak ke arah Surabaya. Di Surabaya palaku bergerak ke arah Bandara Juanda dan saat dicek manifesnya dia akan bertolak ke Jakarta.

Nasriadi mengungkapkan, pelaku dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Dia kena Pasal 351 (soal) pasal penganiayaan kemudian Pasal 335 Ayat 2 perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan kemudian Pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 perusakan," jelas Nasriadi.

Kini pelaku juga telah ditahan oleh aparat.

3 dari 3 halaman

Video Viral

Sebelumnya, sebuah video penyerangan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Mitsubishi Pajero terhadap sopir truk kontainer sempat viral di media sosial. Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, pada Sabtu 26 Juni 2021.

Dalam keterangan video yang diunggah @lintas.patroli di Instagram, diceritakan bahwa mobil Pajero yang mengerem mendadak awalnya diklakson oleh truk kontainer.

Tak terima diklakson, pengemudi Pajero langsung turun dan menyerang sopir truk kontainer di tengah jalan, hingga membuat arus jalan tersendat.

Dalam video itu, terlihat seorang pria berbadan tegap turun dari Pajero dan memukul sopir truk kontainer hingga memukul kaca truk dengan tongkat. Akibat serangan tersebut seluruh kaca depan truk pun pecah.

Tak lama setelah dilerai warga berbaju loreng, pria berbadan tegap itu masuk ke dalam mobil Pajero dan menepikan kendaraannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.