Sukses

Polisi Pastikan Pengendara Pajero Penganiaya Sopir Kontainer Bukan Aparat

Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi memastikan bahwa pengendara Pajero yang menganiaya sopir kontainer di kawasan Sunter, Jakarta Utara bukanlah aparat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi memastikan bahwa pengendara Pajero yang menganiaya sopir kontainer di kawasan Sunter, Jakarta Utara bukanlah aparat.

Hal ini diketahui usai pihaknya meringkus pelaku di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Senin pagi 28 Juni 2021.

"Bukan, dia sipil murni. Bukan anggota TNI bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut. Tapi karena lagi Covid gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja," ujar Nasriadi, Senin (28/6/2021).

Dugaan pelaku seorang aparat muncul lantaran mobil yang ia kendarai menggunakan pelat QH atau semacam pelat dinas. Menurut Nasriadi, pelaku menggunakan pelat palsu.

"Nah pelatnya itu pelat palsu, kita lagi kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut. Kemudian di mana dibuatnya kalau dia beli, beli dari mana kita lagi kembangkan," kata Nasriadi.

Sebelumnya, Nasriadi mengatakan, pelaku pengendara Pajero ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Sudah-sudah aku tangkap. Di Bandara Soekarno-Hatta. Jadi yang bersangkutan kemarin itu kabur ke Jawa Timur," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Kabur, Dijerat Pasal Berlapis

Menurut Nasriadi, pelaku awalnya kabur ke Trenggalek, Jawa Timur kemudian aparat berusaha mengejarnya namun pelaku bergerak ke arah Surabaya.

Di Surabaya, kata dia, pelaku bergerak ke arah Bandara Juanda dan saat dicek manifesnya akan bertolak ke Jakarta.

"Nah tim yang di Jakarta sudah stand by di sini jadi kita tangkap dia jam 8 tadi. Sudah kita amankan," papar Nasriadi.

Nasriadi mengungkapkan, pelaku dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Dia kena Pasal 351 (soal) pasal penganiayaan kemudian Pasal 335 Ayat 2 perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan kemudian Pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 perusakan," terang dia.

Kini pelaku juga telah ditahan oleh aparat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.