Sukses

Polisi Segera Serahkan Tersangka dan Barbuk Kasus Unlawful Killing Laskar FPI ke Kejagung

Kejagung sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka kasus unlawful killing terkait tewasnya laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah lengkap.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara tersangka kasus unlawful killing terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah dinyatakan lengkap alias P21. Polisi pun akan segera melimpahkan Tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pelimpahannya minggu ini," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).

Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka kasus unlawful killing terkait tewasnya laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah lengkap.

"Menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P21," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu 26 Juni 2021.

Menurut Leonard, berkas perkara kasus yang merupakan hasil penyidikan Bareskrim Polri itu dinyatakan telah lengkap setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti pada Jumat, 25 Juni 2021.

"Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21," jelas dia.

Kini Kejagung tinggal menunggu Bareskrim Polri melakukan pelimpahan Tahap II yakni tersangka dan barang bukti kasus penembakan laskar FPI untuk proses hukum selanjutnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran 2 Tersangka

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan peran dari dua tersangka inisial F dan Y yang merupakan anggota Polda Metro Jaya itu.

"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan 338. Yang satu itu, pokoknya salah satu dari mereka yang 338 yang F (yang menembak). Yang Y 56. Dia driver," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa 27 April 2021.

Ahmad menyebut, dua tersangka itu sejauh ini masih aktif bertugas di Polda Metro Jaya. Penahanan pun tidak dilakukan dengan alasan keduanya bersikap kooperatif dalam penanganan kasus tersebut.

"Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," jelas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.