Sukses

Ombudsman RI Sikapi Aduan Dugaan Maladministrasi Proses Seleksi Calon Komite BPH Migas 2021-2025

Teguh Pitoyo menyampaikan tiga hal yaitu yang pertama alasan moral yang bermuara pada kepentingan nasional, kedua adalah terkait transparansi dalam proses seleksi. Dari sumber yang dapat dipercaya bahwa ada 27 nama yang lulus seleksi pansel.

Liputan6.com, Jakarta Forum Komunikasi Pegawai BPH Migas yang dikoordinasikan oleh Dani Yon Darwis dan didampingi oleh Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 Ahmad Rizal dan sejumlah Tenaga Ahli yang terdiri dari Judianto Hasan dan Teguh Pitoyo Anugrah Putra hadir memenuhi undangan audiensi ke Ombudsman Republik Indonesia Jl. H. Rasuna Said, Kuningan, diterima langsung Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, wakil ketua Bobby Hamzar Rafinus dan komisioner Jemsly Hutabarat. (25/06/2021).

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengawali acara menyatakan bahwa audiensi ini sebagai respons terhadap surat permohonan audiensi dan surat pengaduan.

Dani Yon Darwis menyampaikan perihal surat yang disampaikan bahwa ada beberapa hal dugaan maladministrasi terkait proses seleksi dan penerimaan Komite BPH Migas 2021-2025 yang diselenggarakan oleh Menteri ESDM dan Sekretaris Jenderal selaku ketua panitia seleksi, sampai dengan hari ini menuju fit & proper test yang direncanakan akhir bulan ini, antara lain:

  1. Pembatasan usia calon anggota komite yaitu harus berusia lebih dari 40 tahun dan kurang dari 60 tahun. Kriteria usia ini telah berdampak hilangnya kesempatan bagi WNI yang punya integritas dan dedikasi tinggi serta memiliki pengalaman hilir Migas.
  2. Dari 18 nama baru calon komite BPH Migas yang diusulkan ke Presiden, Tidak ada satupun peserta yang berasal dari BPH Migas, padahal pengalaman kerja peserta BPH Migas sudah memiliki jam terbang yang cukup banyak.
  3. Tidak adanya professional yang berlatar belakang hukum dari 18 nama yg diusulkan menteri ESDM ke Presiden.

Terkait pertanyaan mengenai apa yang mendasari pengaduan ini, Teguh Pitoyo menyampaikan tiga hal yaitu yang pertama alasan moral yang bermuara pada kepentingan nasional, kedua adalah terkait transparansi dalam proses seleksi. Dari sumber yang dapat dipercaya bahwa ada 27 nama yang lulus seleksi pansel.

Namun demikian hanya 18 nama yg diajukan kepada Presiden tanpa ada satu nama pun yang berasal dari BPH Migas. Pertanyaan yang timbul adalah apakah kualifikasi, profesionalisme dan kompetensi peserta yang berasal dari BPH Migas lebih rendah daripada 18 nama yg diusulkan? Dalam hal ini transparansi daripada penilaian dan kriteria kelulusan menjadi pertanyaan besar.

Disamping itu dengan tidak adanya anggota komite baru yang berasal dari BPH Migas dikhawatirkan kelangsungan program program BPH Migas ke depannya dan transfer of knowledge kepada anggota anggota komite yang baru menjadi terganggu. Ketiga terkait masalah independensi. BPH Migas berdasarkan UU Migas no. 22 tahun 2001 semestinya adalah suatu lembaga yang independen dan mewakili 3 pilar yaitu pemerintah, badan usaha dan masyarakst luas.

Sementara sekitar 70% dari 18 nama yang diusulkan tersebut berasal dari badan usaha / BUMN besar. Dikhawatirkan apabila mereka terpilih sebagai anggota anggota komite baru maka objektifitas mereka dalam management pengaturan dan pengawasan yang menjadi tupoksi BPH Migas akan bias. Sehingga kepentingan masyarakat luas dikhawatirkan akan terabaikan nantinya.

Sementara Ahmad Rizal yang saat ini masih Komite BPH Migas menyampaikan bahwa, sesuai bunyi PP no. 67 Tahun 2002 pasal 19e.

"Tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang Minyak dan Gas Bumi," Ahmad Rizal menjelaskan bahwa hasil proses seleksi administrasi oleh pansel menetapkan ada 33 nama yang ditetapkan lolos.

Namun diduga ada beberapa nama yg tidak memenuhi ketentuan persyaratan pasal 19. e. tersebut karena diduga mereka masih mempunyai hubungan finansial dengan Badan usaha di bidang migas. Dengan demikian dugaan kesalahan pansel sudah terjadi sejak awal proses administrasi.

"Sehingga proses berikutnya sudah tidak legitimate lagi," ujarnya.

Terkait pertanyaan Ketua Ombudsman mengenai kewenangan hak mengusulkan bentuknya stelsel aktif atau pasif, adakah peraturan yang mengikat regulasi, Rizal menyampaikan terkait jumlah, tidak ada aturannya harus berjumlah 18 yang diserahkan oleh Menteri ESDM buktinya pada seleksi komite tahun 2017 Menteri ESDM mengusulkan 22 nama sesuai yang disampaikan kepada Presiden dan untuk dipilih oleh komisi 7 DPR RI.

Selain itu, Dani Darwis menambahkan bahwa surat tentang pembentukan Pansel yang mestinya ditembuskan ke BPH Migas, akan tetapi sampai dengan saat ini tidak pernah diterima. Bahkan, ada beberapa nama personil di BPH Migas yg dimasukkan dalam Pansel, namun tidak pernah diberitahu, dihubungi ataupun dilibatkan dalam proses seleksi.

Selain itu ada kesan pembohongan publik, Menteri menyampaikan ke umum bahwa tembusan sudah disampaikan BPH Migas, faktanya tidak ada. Ditambah lagi dari 18 yang lolos seleksi, ada diantaranya komisaris di salah satu BUMN migas sampai dengan saat ini. Untuk Pelaporan masyarakat kepada DPRRI tidak diketahui dengan pasti, akan tetapi forum karyawan BPH Migas telah membuat surat yang isinya penolakan terhadap hasil seleksi, namun tidak ada tanggapan.

Ketua Ombudsman menyatakan akan segera menindak lanjuti laporan ini.

"Ombudsman diberi kewenangan UU untuk memberikan pengawasan terhadap pelayanan publik terhadap dugaan Maladministrasi. Tentu nanti akan diperdalam setelah proses pemeriksaan. Tentu perlu kerja sama untuk tindak lanjut ini, siapa yang akan diperiksa harus jelas," ujar Mokhammad Najih Ketua Ombudsman.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini