Sukses

Pesan Nasdem ke 51 Pegawai Tak Lolos TWK: Jangan Paling Merasa Memilik KPK

Irma menilai peraturan TWK telah sesuai perundang-undangan.

Liputan6.com, Jakarta Politikus Partai  Nasional Demokrat (Nasdem) Irma Suryani Chaniago menanggapi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).  

Dia meminta Novel Baswedan dan puluhan pegawai KPK lain yang tak lolos TWK tidak terus menebar polemik. 

"Mereka tidak boleh merasa paling pantas untuk bisa tetap di KPK. Mereka tidak identik dengan KPK dan sebaliknya. Jangan merasa memiliki institusi ini, karena institusi ini dibiayai negara dan negara punya aturan," ujar Irma saat dikonfrimasi, Jumat (25/6/2021).

Dia lantas menyinggung saat para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu direkrut ke lembaga antirasuah. Menurut Irma, justru saat itu proses perekrutan pegawai KPK tak transparan seperti sekarang.

"Pada saat KPK dulu merekrut mereka apakah ada fairness? Apakah ada keterbukaan pada publik? Padahal mereka digaji pake dana APBN," ucap dia.

Irma menyampaikan, peraturan TWK telah sesuai perundang-undangan. Menurut dia, peraturan itu juga telah melewati serangkaian pembahasan, diskusi, hingga konsultasi lintas kementerian dan lembaga negara.

"Yang menjamin terlaksananya pengadaan pegawai negeri sipil melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi persyaratan lain yang dibutuhkan untuk setiap jabatan," kata Irma.

Selain itu, Irma menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tidak menghilangkan tiga tahapan seleksi yang telah ditentukan. Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

"Artinya keputusan tes wawasan kebangsaan tidak bertentangan dengan UU dan bahkan dapat menjadi benteng persatuan dan kesatuan bangsa di bawah bendera merah putih, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Petusan MA, TWK Sah

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk calon PNS sah dan konstitusional. Termasuk soal standar nilai yang lulus dan tidak lulus.

Hal itu tertuang dalam putusan judicial review yang dilansir website-nya, Kamis (24/6/2021). Pemohon yang peserta ujian CPS warga Bogor, M dan S. Keduanya mengajukan hak uji materiil (judicial review) Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018. Pasal 3 itu mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar, yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP) 143, tes inteligensia umum (TIU) 80 dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75.

Pemohon meminta MA menyatakan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Namun, MA menolak pemohon.

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon I. Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon II tidak diterima," ujar majelis yang diketuai Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Yosran.

Majelis judicial review juga bahkan menghukum para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

"Bahwa PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan kebijakan Termohon (MenPAN-RB) setelah bersama kementerian/lembaga terkait melakukan pembahasan, diskusi, dan konsultasi untuk memperoleh skema atau mekanisme terbaik yang menjamin terlaksananya pengadaan pegawai negeri sipil melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi persyaratan lain yang dibutuhkan oleh setiap jabatan," tutur majelis.

Menurut majelis, PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan pelengkap dari peraturan pelaksana lainnya dalam seleksi CPNS Tahun 2018 khususnya terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS Tahun 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.