Sukses

KPK Gandeng Kemenhan Gelar Diklat Bela Negara Bagi 24 Pegawai Tak Lulus TWK

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengatakan, diklat bela negara dan wawasan kebangsaan merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyepakati kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK yang akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Diketahui, dari 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), 51 di antaranya akan dipecat pada November 2021 dan 24 lainnya masih bisa dibina lewat diklat bela negara.

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengatakan, diklat bela negara dan wawasan kebangsaan merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentulah harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Kesepakatan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dengan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendrayuda.

Penandatangan kerja sama dilaksanakan di Ruang Bhineka Tunggal Ika Kemenhan yang disaksikan langsung oleh Firli Bahuri dan Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI M. Herindra.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diklat Bela Negara Mulai 22 Juli 2021

Pelaksanaan diklat akan berlangsung selama 30 hari mulai tanggal 22 Juli 2021.

Pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat ini meliputi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, Sistem Pertahanan Semesta, Wawasan Kebangsaan (4 Konsensus Dasar Bernegara), Sejarah Perjuangan Bangsa, Pembangunan Karakter Bangsa, dan Keterampilan Dasar Bela Negara.

"KPK dan Kemenhan berkomitmen bahwa pelaksanaan diklat dalam rangkaian pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah untuk menghasilkan aparatur yang memiliki integritas kebangsaaan, kecintaan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

3 dari 3 halaman

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.