Sukses

Wagub DKI: Zona Merah Covid-19, Salat Jumat di Masjid Ditiadakan

Riza Patria mengatakan, hampir seluruh DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang menjadi zona merah. Jumlah ini mengalami peningkatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta lewat Kepgub 796 tahun 2021 membeberkan aturan di berbagai sektor, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Salah satu aturan adalah pembatasan kegiatan ibadah di masjid hingga 5 Juli 2021.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut aturan itu sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

"Tugas kami pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh satgas pusat dan Kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok salat jumat berarti ditiadakan salat jumat di masjid," kata Riza Patria, Kamis (24/6/2021).

Dia menyebut, larangan salat jumat berlaku hanya di zona merah Covid-19. "Iya untuk zona merah, diperbolehkan yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," kata dia.

Namun demikian, Riza memastikan, kumandang azan tetap ada dan diperbolehkan. "Kalau azan boleh, azan tidak dilarang," ucap dia.

Saat ini menurutnya, hampir seluruh DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang menjadi zona merah. Jumlah ini mengalami peningkatan.

"Ya terjadi peningkatan, dari yang sebelumnya, jadi dari 267 kelurahan itu, 265 kelurahan ini positif, tinggal 2 kelurahan lagi yang tidak positif," ungkap Riza.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dinkes DKI Jakarta: Tren Kasus Positif Covid-19 pada Anak Masih Tinggi

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan, tren kasus aktif virus Corona pada anak di bawah usia 18 tahun masih bertambah. Sebanyak 15 persen dari 7.505 kasus positif Covid-19 hari ini adalah anak-anak.

"Dengan rincian, yaitu 830 kasus adalah anak usia 6-18 tahun dan 282 kasus adalah anak usia 0-5 tahun," kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Dinkes DKI Jakarta pun mengingatkan pentingnya menjaga anak agar tetap di rumah saja di masa pandemi Covid-19.

"Penting sekali bagi para orang tua agar menjaga anak-anaknya lebih ketat dan menghindari keluar rumah membawa anak-anak. Sebisa mungkin lakukan aktivitas di rumah saja bersama anak, karena kasus positif pada anak saat ini masih tinggi," imbau Dwi.

Dwi juga menjabarkan distribusi 7.505 kasus positif hari ini, yaitu Kepulauan Seribu 2 kasus, Jakarta Barat 1.550 kasus, Jakarta Pusat 836 kasus, Jakarta Selatan 1.105 kasus, Jakarta Timur 2.310 kasus, dan Jakarta Utara 954 kasus, serta data kasus yang masih dalam proses verifikasi ada 748.

Sedangkan, Kecamatan dengan jumlah kasus terbanyak, antara lain Ciracas 350 kasus, Cipayung 341 kasus, Kembangan 322 kasus, dan Pulo Gadung 305 kasus.

"Lonjakan bukan hanya terjadi pada angka kasus positif saja, tetapi juga pada jumlah pemakaman dengan protap Covid-19 di Jakarta. Secara berturut-turut, pada 22 Juni terdapat 150 pemakaman, lalu 23 Juni sebanyak 180 pemakaman, dan sampai dengan pukul 12 siang hari ini sudah 132 pemakaman yang menggunakan protap Covid-19. Situasi ini tidak bisa dibiarkan," kata Dwi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.