Sukses

KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah kini telah diserahkan kepada tim JPU pada KPK untuk segera dibawa ke pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2020-2021.

Selain perkara Nurdin Abdullah, KPK juga merampungkan berkas Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Berkas penyidikan keduanya telah dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap.

"Hari ini (24/6/2021) dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Ali mengatakan, penahanan keduanya kini menjadi kewenangan tim penuntut umum. Keduanya akan kembali ditahan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 13 Juli 2021.

Untuk Nurdin Abdullah masih akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Edy ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili, dan diputus oleh majelis hakim," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terima Suap dan Gratifikasi

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.

3 dari 3 halaman

Infografis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersandung Kasus Suap

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.