Sukses

PN Jakarta Pusat Kembali Tunda Putusan Gugatan Pencemaran Udara Jakarta

Gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta pertama didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Juli 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Pembacaan putusan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terkait pencemaran udara Jakarta kembali ditunda. Hal itu lantaran penutupan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga terdampak penularan Covid-19 di jajaran panitera dan hakim.

Pihak kuasa hukum, Ayu Eza Tiara mengatakan, ini menjadi penundaan yang ketiga setelah sebelumnya pembacaan putusan dijadwalkan pada 20 Mei dan 10 Juni 2021. Hal tersebut membuat 32 penggugat menyatakan kekecewaannya, terlebih penundaan tidak disertai dengan pemberitahuan resmi kepada para penggugat.

"Walaupun kami paham alasan penundaan kali ini, tapi kami merasa diabaikan oleh pihak PN Jakarta Pusat karena hingga hari ini klarifikasi kami mengenai penundaan agenda sidang tidak dijawab dengan pasti," tutur Ayu dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta pertama didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juli 2019. Dengan demikian, proses persidangan gugatan yang melibatkan tiga kepala daerah, tiga menteri, dan Presiden RI sudah berlangsung selama hampir dua tahun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kualitas udara Jakarta

Sementara itu, kualitas udara kota Jakarta semakin hari semakin memburuk. Data pemantauan udara KLHK menunjukkan bahwa pada hari yang sama, kualitas udara Jakarta dikategorikan tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan konsentrasi PM 2.5 semakin meningkat di udara, melampaui ambang batas yang dianggap layak bagi kesehatan manusia.

"Kami hanya ingin menghirup udara yang bersih dan sehat. Semakin lama keputusan ditunda, semakin menipis harapan kita," ujar salah satu penggugat, Inayah Wulandari.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.