Sukses

Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab Rizieq Shihab

Hukuman vonis yang dijatuhkan ke Dirut RS Ummi Andi Tatat ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat. Dia terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam perkara hasil swab test Rizieq Shihab.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Ketua Khadwanto saat bacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Dirut RS Ummi Bogor itu dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar sesuai Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," sebut Khadwanto

Hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, karena perbuatan Dirut RS Ummi Andi Tatat dalam perkara ini telah terbukti membuat keresahan di masyarakat.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa merupakan seorang dokter yang masih dibutuhkan di masa Covid-19 ini," imbuh hakim.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lebih Ringan dari Tuntutan

Hukuman vonis ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Andi Tatat dengan hukuman pidana kurungan 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.

Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menggangap Andi Tatat turut terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga yang timbulkan keoranan di tengah masyarakat," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa berupa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah suapaya terdakwa ditahan," lanjut jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai jika peran Andi adalah menyiarkan berita bohong di media massa. Pasalnya, Andi menyebut jika Rizieq dalam keadaan sehat yang padahal kenyataannya terpapar Covid-19.

"Terdakwa Andi Tatat memberikan informasi kepada yang pada intinya Muhammad Rizieq Shihab di RS Ummi mengatakan 'beliau dari hasil screening beliau tidak mengarah ke Covid-19 namun beliau dalam keadaan sehat, dari hasil lab semuanya menunjukkan baik'. Pernyataan hasil screening beliau dalam keadaan sehat adalah tidak benar," kata jaksa.

Hal itu sebagaimana, Andi Tatat yang mempublikasi kesehatan Rizieq di media massa, lalu Rizieq muncul melalui video testimoni RS Ummi.

"Ada video berjudul 'testimoni Habib Rizieq' dimana Muhammad Rizieq Shihab tampil dengan keterangan 'Alhamdulillah wasyukurillah saya saat ini di RS Ummi saat ini saya dalam kondisi sehat, sedikit lagi akan pulang ke rumah, Alhamdulillah pelayanan di RS Ummi baik'," kata jaksa.

Menurut jaksa, Andi Tatat turut bersama-sama Muhammad Hanif Alatas menyembunyikan kondisi Habib Rizieq yang sebenarnya. Jaksa menilai semua unsur yang didakwakan ke Andi terpenuhi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.