Sukses

6 Fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab soal Hasil Swab RS Ummi yang Diwarnai Bentrokan

Majelis hakim yang diketuai Khadwanto menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Rizieq Shihab. Sementara sang menantu, 1 tahun bui.

Liputan6.com, Jakarta Sidang vonis mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sempat diwarnai bentrokan antara aparat dengan simpatisan jelang vonis dijatuhkan, Kamis (24/6/2021) pagi tadi.

Bentrokan terjadi lantaran akses menuju ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah ditutup petugas. Lemparan batu pun sontak menyasar ke arah aparat yang mengadang. Namun, belakangan akhirnya dibalas dengan tembakan gas air mata ke arah kerumunan massa.

Meski sempat rusuh, sidang vonis terkait perkara hasil tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor berjalan lancar. Majelis hakim yang diketuai Khadwanto menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan ketua FPI tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Hakim Ketua Khadwantk di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan 6 tahun penjara saat sidang di PN Jakarta Timur, 3 Juni lalu. 

Seperti diketahui, selain Rizieq Shihab, dua terdakwa lainnya yang dijerat atas kasus yang sama adalah sang menantu, Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi, Bogor, Andi Tatat.

Pada sidang vonis hari ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Hanif dengan 1 tahun penjara. Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni 2 tahun penjara. 

"Menyatakan terdakwa Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pindana turus serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran," kata Khadwanto.

Berikut sejumlah fakta yang terjadi pada sidang vonis Rizieq Shihab soal hasil tes swab RS Ummi Bogor dari bentrokan dengan vonis 4 tahun penjara:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Vonis 4 Tahun Penjara untuk Rizieq

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman empat penjara atas perkara hasil tes swab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.

Pasalnya, majelis hakim menganggap bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

Adapun hal perbuatan yang memberatkan yakni putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi.

Sementara, hal yang meringankan Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik di masa mendatang.

3 dari 7 halaman

2. Hanif Alatas Divonis 1 Tahun Penjara

Sedangkan Hanif Alatas divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor. Vonis yang dijatuhkan terhadap menantu Rizieq Shihab ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun, dikurangi pidana selama terdakwa ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Khadwanto, Kamis.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Hanif karena dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.

Majelis hakim menganggap pernyataan Hanif yang menyiarkan bahwa Rizieq Shihab sehat ketika dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 dianggap merupakan kebohongan, sebab hasil tes swab antigen dinyatakan reaktif, begitu juga tes PCR membuktikan positif Covid-19.

"Menyatakan terdakwa Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pindana turus serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran," kata Khadwanto.

4 dari 7 halaman

3. Rizieq Banding

Atas vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq menyatakan banding. 

Berawal dari Hakim Ketua Khadwanto yang telah rampung membacakan vonis terhadap terdakwa, dan Rizieq Shihab dipersilakan sesuai haknya untuk bisa menerima atau menolak putusan.

"Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Khadwanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," sambung dia.

Rizieq Shihab pun langsung menolak dan menyatakan banding. Dengan alasan, jika keterangan saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangannya sebelumnya sempat ditolak kehadirannya olehnya, karena berprofesi sebagai polisi.

"Ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima. Di antaranya jaksa yang menghadirkan ahli forensik padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir. Yang kedua, saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946," jawab Rizieq.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," lanjut Rizieq.

5 dari 7 halaman

4. Hanif Alatas Banding

Hal serupa juga dilakukan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas. Melalui kuasa hukumnya, dia menyatakan banding terhadap vonis satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

"Menyatakan banding yang mulia," kata salah satu kuasa hukum.

"Karena terdakwa menyatakan banding, maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," timpal hakim.

6 dari 7 halaman

5. Sempat Diwarnai Bentrokan

Sementara itu, sidang vonis perkara tes swab RS Ummi, Bogor sempat diwarnai bentrokan antara aparat dan simpatisan Rizieq Shihab.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, sekitar pukul 09.15 WIB, para simpatisan yang hendak datang langsung ke PN Jaktim terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian di jalan I Gusti Ngurah Rai. Bentrokan terjadi dipicu karena hadangan aparat, kepada massa yang hendak datang ke PN Jakarta Timur.

Dalam bentrokan tersebut terlihat masa yang sudah melemparkan batu ke arah aparat sembari berbaris sampai menutup jalan I Gusti Ngurah Rai dari sisi arah memunu jalan Dr. Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur.

Akibat serangan tersebut, aparat kepolisian lantas membalasnya dengan tembakan gas air mata dan water cannon untuk menghentikan lemparan batu dari para masa simpatisan Rizieq.

Penutupan jalan juga sempat dilakukan sebagai langkah antisipasi kedatangan masa simpatisan Rizieq yang hendak datang langsung ke arena persidangan di PN Jakarta Timur.

Sebelum diberlakukan penutupan, petugas juga telah mengamankan puluhan simpatisan masa yang melintas memakai mobil dengan plat nomor kendaraan luar Jakarta. Mereka digelandang petugas ke gedung Balai Lelang Tribik, samping pengadilan.

7 dari 7 halaman

6. Vonis 1 Tahun Penjara untuk Dirut RS Ummi

Vonis satu tahun penjara juga dijatuhkan majelis hakim kepada Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat.

Dia terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam perkara hasil swab test Rizieq Shihab.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Ketua Khadwanto saat bacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Dirut RS Ummi Bogor itu dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar sesuai Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," sebut Khadwanto

Hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, karena perbuatan Dirut RS Ummi Andi Tatat dalam perkara ini telah terbukti membuat keresahan di masyarakat.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa merupakan seorang dokter yang masih dibutuhkan di masa Covid-19 ini," imbuh hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.