Sukses

Di Depan Pejabat Kemenkumham, Ketua KPK Ingatkan Pentingnya Integritas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan pentingnya integritas diri sebagai landasan bagi penyelenggara negara dalam mengemban tugas.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan pentingnya integritas diri sebagai landasan bagi penyelenggara negara dalam mengemban tugas. Firli mengutip teori populer terkait korupsi, yakni korupsi disebabkan bertemunya kekuasaan dan kesempatan, namun minus integritas.

"Teori ini menjadi landasan KPK menggagas Program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas). Mari kita tanamkan integritas dalam setiap langkah tugas kita," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Firli mengatakan hal tersebut di hadapan para penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hadir dalam acara itu yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris, Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting, Kepala Balitbang Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, Kepala BPSDM Asep Kurnia, Kepala BPHN Benny Riyanto, dan lainnya.

"KPK tahun ini fokus pada lima area, yaitu sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, politik, dan pelayanan publik. Dari lima fokus ini ada beberapa yang menjadi kewenangan Kemenkumham, di antaranya adalah tugas yang diemban Ditjen Imigrasi," jelas Firli.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengingatkan beberapa catatan KPK untuk Kemenkumham terkait rekomendasi dari kajian tata kelola sistem pemasyarakatan. Lili menyebut ada 14 permasalahan dalam sistem pemasyarakatan.

"Dalam kajian yang dilakukan tahun 2018 itu KPK menemukan 14 permasalahan yang meliputi tiga aspek tata kelola, SDM, dan sistem teknologi informasi," ujar Lili.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Ingatkan Celah Korupsi di Lapas

Lili menyampaikan, dari kajian tersebut, KPK telah menyampaikan 18 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Kemenkumham. Tujuh di antaranya sudah ditindaklanjuti Kemenkumham. Salah satunya terkait penyelesaian masalah overstay yang menimbulkan kerugian negara sekurangnya Rp 12,4 miliar.

"Satu rekomendasi, telah diselesaikan di tahun 2019 dan enam rekomendasi lainnya di tahun 2020 dan lainnya akan dilanjutkan di tahun ini," kata Lili.

Lili juga mengingatkan terkait celah korupsi pada lembaga pemasyarakatan (lapas). Berdasarkan data KPK pada 2019, modus korupsi paling banyak di lapas adalah terkait pengadaan barang dan jasa sebanyak 38 persen.

"Penyalahgunaan wewenang 17 persen, penyalahgunaan anggaran 12 persen, serta pungli dan suap menyuap 9 persen," kata Lili.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.