Sukses

KPK Persilakan Warga Beribadah di Masjid yang Disita dari Nurdin Abdullah

Ali menyebut, pihak KPK sebelum menyita masjid tersebut sudah lebih dahulu berkoordinasi dengan pejabat dan tokoh masyarakat setempat.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam bidang tanah dan bangunan yang diduga dimiliki Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Dari penyitaan tersebut terdapat bangunan baru berupa masjid yang masih digunakan warga untuk beribadah.

Jamaah masjid tersebut menyesali adanya penyitaan bangunan masjid itu oleh KPK. Sebab, warga dan Nurdin Abdullah sengaja membangun masjid di sekitar lokasi karena masjid lain cukup jauh untuk diakses warga sekitar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, penyitaan masjid itu dilakukan untuk pembuktian perbuatan yang dikakukan Nurdin Abdullah. Pembangunan masjid itu diduga menggunakan uang hasil suap yang diterima Nurdin.

"KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Ali menyebut, pihak KPK sebelum menyita masjid tersebut sudah lebih dahulu berkoordinasi dengan pejabat dan tokoh masyarakat setempat. Menurut Ali, masjid tersebut masih bisa dipergunakan warga beribadah.

"Kami juga sudah jelaskan hal tersebut kepada pihak-pihak pejabat setempat pada saat pelaksanaan penyitaan termasuk mengenai penggunaan bangunan tersebut. Oleh karena itu kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," kata Ali.

Ali menyebut, meski KPK mempersilakan masjid tersebut digunakan semestinya oleh warga sekitar, mengenai status kepemilikannya akan ditentukan nanti setelah persidangan terhadap Nurdin Abdullah selesai.

"Mengenai statusnya, baik tanah dan bangunan dimaksud tentu nanti akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan perkara tersebut, dan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," kata Ali.

Diberitakan, KPK menyita 6 bidang tanah milik Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah (NA) yang diduga dihasilkan dari suap. Nurdin diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Kamis (17/6/2021) tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik NA sebanyak 6 bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Ali mengatakan, pemasangan plang penyitaan bertujuan agar 6 bidang tanah itu tak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

"Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap dan Gratifikasi

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.