Sukses

Tempat Wisata Ancol Ditutup Mulai Besok, Kamis 24 Juni

Penutupan Ancol berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.

Liputan6.com, Jakarta - Tempat wisata Ancol, Jakarta Utara bakal ditutup mulai 24 Juni menyusul lonjakan kasus covid-19. Penutupan itu berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.

"Unit rekreasi yang ada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol seperti Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark dan Pasar Seni akan ditutup operasionalnya mulai 24 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," ucap Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Agung Praptono, Rabu (23/6/2021).

Agung menuturkan, keputusan manajemen untuk menutup taman wisata Ancol berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Langkah ini disampaikan Agung, sebagai salah satu upaya mendukung SK Gubernur tersebut dan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang meningkat.

Sementara untuk pelayanan hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

 

 

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ragunan Ditutup

 

Taman Margasatwa Ragunan tutup sementara mulai Selasa 22 Juni 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini menyusul lonjakan kasus positif Covid-19 di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

"Ditutup sementara terkait pemberlakuan penguatan protokol kesehatan karena meningkatnya kasus Covid-19," kata Humas Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Wahyudi Bambang di Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021) seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, penutupan sementara Ragunan untuk memperkuat implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan percepatan vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, daya tarik wisata seluas 147 hektare itu membuka kapasitas 50 persen setelah Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Nomor 405 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro di sektor pariwisata pada Selasa 15 Juni 2021.

Meski begitu, pihaknya memperketat aturan masuk bagi pengunjung Ragunan setelah adanya lonjakan kasus positif Covid-19 di Jakarta.

Pengelola taman satwa itu tetap menerapkan pemesanan daring sehari sebelum kunjungan kepada calon pengunjung. Jika tidak mengantongi konfirmasi melalui surat elektronik, maka pengelola akan menolak mereka masuk.   

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.