Sukses

2 Anggota Positif Covid-19, DPRD Kota Bogor Berlakukan Semi-lockdown

Penerapan semi-lockdown ini dimulai Rabu (23/6/2021) hingga Minggu (27/6/2021).

Liputan6.com, Bogor - Gedung DPRD Kota Bogor menghentikan seluruh kegiatan di masing-masing fraksi. Hal ini menyusul dua anggota DPRD Kota Bogor terpapar Covid-19.

"Setelah berunding lalu diambil langkah antisipatif yaitu memberlakukan kebijakan semi-lockdown kantor DPRD," kata Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, Rabu (23/6/2021).

Menurutnya, penerapan semi-lockdown atau disebut dengan circuit breaker ini dimulai Rabu (23/6/2021) hingga Minggu (27/6/2021). Status ini dilakukan untuk guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Hanya layanan penting seperti pengaduan maupun aspirasi masyarakat masih diperbolehkan, namun dengan protokol kesehatan yang ketat dan dibatasi.

"Pekerjaan yang tidak dapat ditunda terkait dengan kinerja dan pelayanan di DPRD masih dibuka," ujarnya.

Seluruh kegiatan rapat komisi yang dijadwalkan digelar di gedung wakil rakyat dalam beberapa hari ini, dilakukan secara online.

“Seperti pembahasan Raperda oleh Pansus maupun AKD yang memang harus menyelesaikan target-target pembahasan, akan dilakukan secara online," terangnya.

Terkait adanya dua kasus positif di lingkungan DPRD, Atang mengatakan, Rabu ini akan dilakukan tracing terhadap anggota atau pegawai yang kontak erat dengan dua anggota dewan itu. Kemudian menggelar pemeriksaan melalui swab tes PCR.

“Selain itu sterilisasi gedung dengan disinfeksi dilakukan reguler harian. Ini ikhtiar memperkecil penyebaran dan melakukan tindakan penanganan yang tepat, sekaligus tetap menjalankan fungsi peran dan kinerja DPRD," pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kantor Pemerintah Tutup

Sebelumnya, kantor pemerintahan dan Balai Kota Bogor juga ditutup selama sepekan menyusul 27 aparatur sipil negara (ASN) dinyatakan positif Covid-19.

Pelayanan kependudukan dialihkan ke kantor kecamatan dan layanan perizinan dialihkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Mal Lippo Keboen Raya atau dapat dilakukan secara, online.

Adapun kantor dinas atau badan yang ditutup antara lain, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bappeda, Inspektorat, Bakesbangpol, BPKAD, Diskominfo, Bapenda, dan Disdukcapil, Sekretariat Daerah Kota Bogor (Sekdakot).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.