Sukses

Kasus Covid-19 Melonjak, Menag Keluarkan Aturan Sistem Kerja dari Rumah dan Kantor

Yaqut mengatakan surat edaran tersebut dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun. SE tersebut dikeluarkan seiring dengan tingkat kasus Covid-19 di Indonesia meningkat tajam.

"Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19," tegas Yaqut dalam laman Kemenag.go.id, Rabu (23/6/2021).

Yaqut mengatakan surat edaran tersebut dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.

Dia menjelaskan surat edaran tersebut sudah mulai berlaku pada Senin 21 Juni 2021.

"Edaran ini memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid-19," beber dia.

Sementara itu terdapat empat kategori risiko yaitu tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. Satuan kerja atau unit kerja Kemenag yang berada pada zona Kab dan Kota berkategori tidak terdampak tidak ada kasus, pimpinan satuan kerja/unit kerja dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100%.

"Untuk Kab/Kota berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang WFO paling banyak 75%. Kategori risiko sedang, pegawai WFO paling banyak 50%. Sedang Kab/Kota dengan kategori risiko tinggi,  jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25%," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Jalani Protokoler Kesehatan

Yaqut menegaskan ASN Kementerian Agama wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

ASN Kemenag juga harus menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas atau interaksi) dan 3T testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan kontak terdekat, dan treatment atay perawatan jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"ASN Kemenag agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," ungkap dia. 

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.