Sukses

Satgas Covid-19 Minta Daerah Evaluasi PPKM Jika Zona Merah Lebih dari Sepekan

Satgas Covid-19 meminta Pemda lebih peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya untuk menentukan kebijakan yang harus diambil.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat sebagai upaya pengendalian Covid-19 yang trennya terus meningkat usai libur Lebaran 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Pengetatan tersebut dibagi berdasarkan zonasi risiko tingkat kabupaten/kota. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan zonasi kabupaten/kota bersifat dinamis, sehingga pemerintah daerah wajib memantau secara berkala pergerakan (tren) zonasi tersebut.

"Pemerintah daerah harus lebih peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya. Jika lebih dari seminggu zonasi masih tetap di zona oranye atau merah, maka upaya penanganan seperti PPKM Mikro harus dievaluasi," katanya melalui siaran pers, Rabu (23/6/2021).

Wiku menyebut, mengikuti perkembangan zonasi, wilayah juga dapat melatih kemampuan daerah untuk menjalankan gas-rem yang baik berdasarkan sensitivitas tinggi terhadap kondisi kasus Covid-19.

Mantan dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (UI) ini juga meminta pemerintah daerah terus memotivasi optimalisasi PPKM Mikro dan fungsi posko.

Pada prinsipnya, ketika suatu kabupaten/kota diinstruksikan oleh pemerintah provinsi untuk menjalankan PPKM Kabupaten/Kota, maka secara otomatis seluruh desa/kelurahan yang ada di bawahnya menjalankan PPKM Mikro. Baik PPKM Kab/Kota maupun PPKM Mikro sama-sama merupakan upaya pengendalian.

"Hal yang membedakan adalah PPKM Kab/Kota bertujuan untuk memonitor sektor-sektor besar, seperti restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan sektor lainnya, termasuk memonitor implementasi PPKM Mikro. Sedangkan PPKM Mikro berfungsi secara spesifik untuk mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit untuk dikendalikan," paparnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ubah Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal

Wiku menambahkan, pemerintah pusat juga memaksimalkan pencegahan lonjakan kasus Covid-19 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memutuskan tiga perubahan ketetapan hari libur nasional, yaitu Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW masing-masing digeser satu hari menjadi Rabu, 11 Agustus 2021 dan Rabu, 20 Oktober 2021

Kemudian peniadaan Cuti Bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021. Wiku menekankan, ketetapan ini bukan untuk melanggar hak pekerja, namun semata-mata sebagai bentuk antisipatif peluang lonjakan kasus setelah periode libur panjang.

"Saya perlu tekankan di sini bahwa kebijakan pemerintah dalam menggeser hari libur merupakan upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus pasca libur panjang," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis 29 Daerah di Indonesia Masuk Zona Merah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.