Sukses

4 Hal yang Akan Dibahas Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna 22 Juni 2021

Puan menyampaikan, DPR RI memiliki tugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan BPK RI.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menggelar Rapat Paripurna masa persidangan V tahun sidang 2020-2021, Selasa (22/6/2021). Rapat paripurna ke-21 itu akan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sesuai agenda Rapat Paripurna hari ini, akan ada empat hal yang dibahas. Pertama adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI; Kedua adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI.

Puan menyampaikan, DPR RI memiliki tugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan BPK RI. Hal itu sesuai Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014. 

"DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK," ujar Puan, Selasa (22/6/2021).

Kemudian agenda rapat yang ketiga adalah penetapan perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Sedangkan agenda rapat yang keempat adalah penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komisi VIII Minta Perpanjangan Waktu RUU Penanggulangan Bencana

Lanjut Puan, berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI pada 17 Juni 2021, pimpinan Komisi VIII DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan Pimpinan Komisi I DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi. 

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk mendapat persetujuan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I.  

"DPR RI masih tetap melaksanakan rapat dengan protokol kesehatan dan pembatasan kehadiran," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.