Sukses

Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakarta Pusat Kembali Hentikan Operasional Sementara

Untuk hal-hal bersifat mendesak, pihak PN Jakarta Pusat akan tetap melayani namun bersifat terbatas. Karena operasional kerja pengadilan baru aktif kembali pada Jumat 25, Juni 2021 nanti.

Liputan6.com, Jakarta

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara operasional pelayanan dan kegiatannya. Langkah itu sebagai tindak lanjut sterilisasi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kerja pengadilan.

"Terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 s/d Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Selasa (22/6/2021).

Akan tetapi untuk hal-hal bersifat mendesak, pihak PN Jakarta Pusat akan tetap melayani namun bersifat terbatas. Karena operasional kerja pengadilan baru aktif kembali pada Jumat 25, Juni 2021 nanti.

Lebih lanjut, alasan pemberhentian operasional sementara itu karena ditemukan sejumlah pegawai yang terpapar Covid 19. Berdasarkan hasil tes yang diambil pada Senin, 21 Juni 2021 ditemukan 18 orang reaktif Covid-19 melakui swab antigen, lalu 9 orangnya lewat swab PCR dinyatakan positif Covid-19.

"Dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari Hakim, PP, Jurusita dan Pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," terangnya.

Sehingga, atas penghentian sementara tersebut maka Ketua PN Jakpus Muhammad Damis telah melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Surat No.W10-UI/794/KP/01.UI/2021, 21 Juni 2021 dan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/3482/OT.01/6/2021, 21 Juni 2021.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Seluruh Ruangan Disterilisasi

Bambang menambahkan selama diberlakukan penghentian operasional sementara, semua ruangan di PN Jakarta Pusat dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan oleh petugas.

"Selanjutnya bagi Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri," terangnya.

Sebelumnya, PN Jakarta pusatjuga sempat mengalami penghentian operasi sementara karena adanya pegawai yang terpapar Covid-19 pada 23 Desember 2020 dan 25 Februari 2021 lalu. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.