Sukses

Kasus Covid-19 Kota Depok Meningkat, Pelayanan Disdukcapil Dibatasi

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat melakukan pembatasan waktu dan penyesuaian jadwal pelayanan akibat kasus Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat melakukan pembatasan waktu dan penyesuaian jadwal pelayanan. Hal itu merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021, untuk mencegah penularan Covid-19 pada pelayanan publik.

"Kami lakukan perubahan jadwal pelayanan kependudukan mulai 21 Juni hingga 30 Juni," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti, Senin (21/6/2021).

Nuraeni menjelaskan, Disdukcapil Kota Depok memberikan pelayanan kepada warga untuk mengurus dokumen kependudukan, hanya pada Senin, Rabu, dan Jumat. Untuk waktu kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

"Ada pembagian kerja di rumah dan di kantor pelayanan mengikuti perpanjangan PSBB hingga 28 Juni," terang Nuraeni.

Nuraeni mengakui, dengan adanya pembagian kerja pegawai Disdukcapil, maka akan ada hambatan dalam pelayanan.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Akan Ada Hambatan Kerja

Menurut dia, pelayanan dokumen kependudukan memerlukan peralatan yang berada di kantor Disdukcapil Kota Depok. Mengingat hal tersebut, Disdukcapil meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan pelayanan akan tetap dilayani secara maksimal.

"Nantinya pegawai yang melakukan WFH dan mengumpulkan data pada Selasa dan Kamis, akan dilaksanakan pada jadwal pelayanan di kantor," ucap Nuraeni.

Nuraeni mengungkapkan, guna menghindari kerumunan pada pelayanan kependudukan dan catatan sipil, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp Disdukcapil Kota Depok yakni 0811-166-864.

Menurut dia, dengan menghubungi nomor tersebut, pelayanan akan lebih praktis khususnya dalam menjaga kesehatan pada pandemi Covid-19.

"Kami akan berusaha memaksimalkan pelayanan walaupun sejumlah karyawan melakukan WFH namun kami memastikan pelayanan akan tetap berjalan," kata Nuraeni.

3 dari 4 halaman

Hapus Denda Terlambat Urus Administrasi

Tidak hanya itu, Disdukcapil Kota Depok memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapuskan sanksi denda kepada warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Penghapusan sanksi denda berdasarkan Peraturan wali Kota Depok nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Peristiwa Kependudukan selama Pandemi Covid-19.

"Sudah tidak ada denda lagi bagi masyarakat yang terlambat mengurus, segera laporkan apabila masyarakat terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil," terang Nuraeni.

Nuraeni mengatakan, pemberian denda kepada masyarakat yang terlambat mengurus kependudukan dan catatan sipil tertuang pada Pasal 79 Perda Kota Depok nomor 10 tahun 2015 dengan denda Rp 100 ribu. Pelaporan Kartu Keluarga rusak atau hilang terlambat 14 hari dikenakan denda sebesar Rp50 ribu.

"Sekerang keterlambatan baik pengurusan akta kelahiran, laporan perkawinan, laporan perceraian, laporan perubahan status kewarganegaraan, laporan perubahan susunan keluarga dan elemen data di kartu keluarga dihapuskan selama Pandemi Covid-19," pungkas Nuraeni.

4 dari 4 halaman

Disdukcapil tangsel gandeng ojol dalam pelayanan dokumen

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.