Sukses

Pimpinan Komisi IX DPR Pertanyakan Anies Tak Tarik Rem Darurat Saat Covid-19 DKI Gawat

Dalam kondisi DKI demikian ini, langkah Gubernur DKI Anies Baswedan yang hanya memperketat penegakan aturan PPKM Mikro jelas tidaklah cukup.

Liputan6.com, Jakarta Provinsi DKI Jakarta mencetak rekor angka harian Covid-19. Dua hari berturut-turut, DKI mencetak rekor tertinggi angka kematian harian mencapai 66 jiwa dan angka kasus harian 4.895 kasus selama pandemi merebak Maret 2020 silam.

Wakil Ketua Komisi IX DPR/Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengungkapkan data harian itu diperburuk dengan angka keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) faskes DKI yang sudah di atas 80%, jauh di atas standar WHO 60%. Bahkan, BOR RSDC Wisma Atlet sudah 90%, atau tertinggi selama faskes darurat itu berdiri.

"Ini membuat DKI menjadi provinsi dengan BOR faskes tertinggi secara nasional, atau dengan kata lain terancam kolaps," kata Wakil Ketua Charles Honoris dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).

Melihat kondisi tersebut, dia menambahkan, Jakarta bukan hanya sedang tidak baik-baik saja, tetapi sedang gawat darurat. Dalam kondisi DKI demikian ini, langkah Gubernur DKI Anies Baswedan yang hanya memperketat penegakan aturan PPKM Mikro jelas tidaklah cukup.

"Gubernur DKI harus menerapkan PSBB Total, sebagaimana yang pernah diterapkan di ibukota pada 16 Maret 2020 dan 14 September 2020. Sebab, kondisi penularan Covid-19 di DKI hari ini lebih parah dari kondisi sebelum Gubernur menerapkan dua PSBB sebelumnya," ujar dia.

Sebelum PSBB terakhir di DKI diterapkan 14 September 2020 lalu, angka kasus harian berkisar 1.300 kasus dan angka kematian harian mencapai 20 jiwa.

"Sementara sekarang sudah 4.800-an kasus dan kasus kematian 60-an jiwa. Dari data tersebut, jelas kondisi Covid-19 di DKI hari ini jauh lebih gawat dan mengerikan dari kondisi sebelumnya," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diminta Ajukan PSBB ke Pusat

Charles menilai, jika dalam kondisi penularan Covid-19 tergawat di DKI sekarang ini Gubernur Anies tidak kunjung mengajukan permohonan PSBB total kepada Pemerintah Pusat, sebagaimana mekanisme aturan yang berlaku, maka dasar kebijakan Gubernur DKI pada dua PSBB sebelumnya menjadi pertanyaan buat publik.

"Kalau di awal pandemi dulu Gubernur Anies menjadi yang paling awal dan rajin menarik 'rem darurat' bagi wilayahnya, apa yang menjadi pertimbangan Anies sekarang belum melakukan hal yang sama, ketika Jakarta, provinsi yang dia pimpin sedang dalam kondisi tergawatnya?" kata Charles.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.