Sukses

Ini Panduan Isolasi Mandiri untuk Pasien Tanpa Gejala Covid-19 di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan sejumlah panduan menjalankan isolasi mandiri untuk orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan beberapa hari terakhir. Bahkan kenaikan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 4.895 orang pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Penambahan tersebut merupakan jumlah tertinggi selama pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan sejumlah panduan menjalankan isolasi mandiri untuk orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di Ibu Kota.

Informasi tersebut berdasarkan unggahan Anies pada instagram miliknya @aniesbaswedan, Minggu (20/6/2021).

Dalam unggahan itu disebutkan, jika individu tanpa gejala melapor ke Puskesmas sesuai domisilinya.

"Nantinya, petugas akan mengarahkan individu tersebut ke lokasi isolasi terkendali, yakni apabila rumah mereka tidak memungkinkan untuk dilakukan isolasi," kata Anies.

Isolasi terkendali Covid-19 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 yaitu fasilitas mandiri kemayoran, hotel, penginapan atau wisma, dan fasilitas lainnya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Isolasi Mandiri

Berikut syarat isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi:

1. Rumah harus sesuai dengan standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas/ Lurah/Camat Setempat)

2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri"

3. Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19

4. Pasien tetap tinggal di rumah

5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi

6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dan Gugus Tugas RT/RW

7. Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran

8. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika kondisi memburuk

 

Kegiatan saat isolasi, wajib dilakukan:

1. Tetap di kamar dan dapat dihubungi melalui media komunikasi

2. Cuci tangan dengan sabun sesering mungkin

3. Menggunakan masker dengan benar saat keluar ruangan

4. Menjaga kebersihan lingkungan kamar

5. Melaporkan kondisi kesehatan setiap hari atau apabila ada gejala perburukan kondisi

6. Melakukan aktivitas positif.

 

3 dari 4 halaman

Kegiatan Isolasi Mandiri

Kegiatan isolasi yang boleh dilakukan sebagai berikut:

1. Membawa handphone, laptop pribadi

2. Membawa snack atau cemilan

3. Membawa buku bahan bacaan

4. Melakukan komunikasi melalui media elektronik

5. Melakukan aktivitas positif yang bersifat individual dan dapat dilakukan secara mandiri.

 

Kegiatan yang tidak boleh dilakukan saat isolasi mandiri sebagai berikut:

1. Keluar tempat isolasi

2. Menerima tamu atau keluarga di kamar

3. Menggunakan barang secara bersama dengan orang lain

4. Menimbulkan kegaduhan

5. Merokok

Masa isolasi dilaksanakan selama 10-14 hari dihitung sejak terkonfirmasi Covid-19. Lalu pemantauan dilakukan petugas melalui media elektronik atau tidak secara langsung.

"Pelaku isolasi segera melapor melalui media elektronik jika terdapat gejala seperti demam, sakit tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas," ucap Anies.

Selesai isolasi mandiri ketika telah menjalani masa isolasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh petugas. Lalu, tidak ditemukan pemeriksaan PCR ulang, mendapatkan surat keterangan selesai isolasi dari petugas kesehatan pemantau kondisi harian.

"Laporkan kondisi kepada puskesmas sesuai dengan domisili," jelas Anies.

4 dari 4 halaman

6 Tips Isolasi Mandiri di Rumah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.