Sukses

Buronan Adelin Lis Tiba di Indonesia, Jaksa Agung Bersyukur

Diketahui, Adelin Lis ditangkap pada Rabu (16/6/2021) lalu karena telah menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Liputan6.com, Jakarta Buronan kelas kakap Kejaksaan Agung Adelin Lis telah dideportasi dari Singapura ke Indonesia dengan menggunakan Pesawat Garuda GA 837. Ia tiba di Indonesia pada pukul 19.40 Wib di Bandara Soekarno Hatta.

Diketahui, Adelin Lis ditangkap pada Rabu (16/6/2021) lalu karena telah menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

"Tadi jam 19.40 WIB, telah mendarat dengan Pesawat Garuda GA 837, yang membawa terpidana Saudara Adelin Lis yang bersangkutan di Singapura ditangkap dengan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021) malam.

Pemulangan Adelin Lis ke Indonesia ini disebutnya berkat dukungan dari Otoritas Pemerintah Singapura serta bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia yang ada di Singapura.

"Terusnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura, dan sampai tadi kita alhamdulillah bersyukur terpidana saudara Adelin Lis dapat kita bawa ke sini," sebutnya.

Deportasi terhadap Adelin Lis ini juga berkat kerjasama dan komunikasi pihak Kejaksaan Agung dengan pihak Kementerian Luar Negeri.

"Kemudian ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita, ini juga sangat mendorong, membantu kami disini dengan setiap saat kami selalu koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri selalu komunikasi dengan kita dengan pemerintahan Singapura. Untuk itu saya juga terima kasih kepada temen-temen yang telah membawa terpidana ini," tutupnya.

Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya.

Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing. Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura.

Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah berhasil menangkap buronan Adelin Lis dan segera dipulangkan ke Indonesia. Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gunakan Paspor Palsu

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leo Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis. Buronan yang pernah dua kali melarikan diri ini tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.

Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar Adelin bisa dideportasi.

"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," Jelas Kapuspenkum melalui sambungan telepon, Rabu (16/6/2021) malam.

Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.

Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.