Sukses

Beri Efek Jera, Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Pemerkosa Anak Dihukum Berat

Sari menegaskan pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya, karena sebagai polisi seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Sari Yuliati mengutuk pemerkosaan yang diduga dilakukan anggota Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara terhadap seorang remaja wanita berusia 16 tahun. Sari menyatakan, perbuatan oknum polisi itu sangat biadab.

“Itu perbuatan tercela yang sangat biadab. Apalagi korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi masyarakat,” kata Sari dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Sari meminta kasus tersebut diusut tuntas sesuai proses hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Polda Maluku Utara yang telah memeriksa para saksi dan sudah melakukan rekonstruksi kasus tersebut.

Selain itu, Sari juga meminta agar tersangka dipecat karena telah melanggar kode etik Polri. “Pecat, hukum seberat-beratnya, Komisi III akan mengawal kasus ini,” ujarnya.

Sari menegaskan pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya, karena sebagai polisi seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.

"Hukum berat dan harus bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku atau siapapun yang coba-coba memikirkan, apalagi sampai mengulangi perbuatan itu,” katanya.

Politikus Golkar itu juga meminta agar korban diberi perhatian dan perlindungan maksimal. Ia mengingatkan adanya efek trauma akibat kekerasan seksual yang bisa dialami korban seumur hidupnya.

“Kami juga meminta Komnas HAM dan KPAI serta LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) untuk memantau dengan ketat perkembangan jiwa si korban,” tutur Sari.

Sari juga menyerukan agar Polri, secara aktif melakukan pembinaan terhadap anggotanya, agar bisa mewujudkan polisi yang Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan).

“Oleh sebab itu pelaku harus dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Hal ini jangan sampai menurunkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditetapkan Tersangka dan Dipecat

Polda Maluku Utara telah melakukan reka ulang kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Briptu II alias NI terhadap perempuan berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan.

Dari hasil reka ulang, terungkap Briptu II dapat membawa korban ke kantor polisi usai menerima permintaan dari kerabat yang saat itu sedang mencari korban. Peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2021.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Adip Rojikan menceritakan bahwa korban diminta untuk bermalam di kantor polisi tersebut. Namun demikian, ternyata di tempat tersebut korban malah diperkosa.

Atas perbuatannya itu, Briptu II kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ternate.

Adip menjelaskan pihak penyidik menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak mengingat aksi keji tersebut dilakukan kepada korban yang masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.

Dipecat

Polri juga telah memberhentikan secara tidak hormat alias memecat Briptu NI yang melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri di Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Birptu NI telah mencederai institusi Polri.

"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Ferdy dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Atas nama Polri, lanjut dia, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan keji Briptu NI.

"Proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," jelas Ferdy.

Dia menyatakan, setiap anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak tanpa pandang bulu.

"Div Propam Polri menghimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.