Sukses

Koalisi Advokasi Narkotika Soroti Penyitaan Buku Hikayat Pohon Ganja di Kasus Anji

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyoroti disitanya buku-buku yang mengandung konten bertema ganja saat penangkapan Anji.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyoroti kasus narkoba yang menjerat musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Yang dipermasalahkan adalah disitanya buku-buku yang mengandung konten bertema ganja.

Padahal, penyitaan buku-buku yang bersifat keilmuan tersebut sebagai barang bukti sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pembuktian dalam ketentuan Undang-Undang Narkotika yang menjerat Anji.

"Selain menyita 30 gram ganja, dari kasus Anji penyidik juga ikut menyita buku Hikayat Pohon Ganja sebagai barang bukti," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Koalisi Advokasi Narkotika mengutip Pasal 39 ayat (1) KUHAP. Menurutnya, buku yang disita penyidik dalam kasus Anji jelas tidak memenuhi klasifikasi barang-barang yang dapat disita berdasarkan ketentuan dalam KUHAP.

"Seharusnya penyitaan terhadap buktu-buku tersebut tidak perlu dan bertentangan dengan undang-undang," ucap dia.

Sebaliknya, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menilai buku-buku semacam itu mengandung keilmuan mengenai tanaman ganja yang dalam berbagai negara telah diakui manfaatnya termasuk pengobatan, dapat menjelaskan secara akurat dan ilmiah bahwa kebijakan narkotika yang diterapkan di negara ini telah salah arah.

Terkait hal ini, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mendorong supaya reformasi kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy) dapat segara dilakukan oleh Pemerintah dan DPR.

Hal tersebut tentu dengan memperhatikan berbagai perkembangan dunia internasional terkait posisi tanaman ganja seperti perkembangan terakhir pada akhir 2020, yakni mengenai perubahan penggolongan ganja dalam Konvensi Tunggal Narkotika berdasarkan rekomendasi WHO setelah mempertimbangkan manfaat medis yang dikandungnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajukan Uji Materiil

Oleh karena itu, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan telah mengajukan permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarangan penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi.

"Dengan adanya permohonan uji materil ini diharapkan dapat menyadarkan kembali para pembuat kebijakan bahwa tujuan ketersediaan narkotika sebagaimana diamanatkan oleh UU Narkotika adalah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, sehingga peluang penelitian-penelitian terhadap Narkotika Golongan I yang berorientasi untuk kepentingan medis dapat juga segera dilakukan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.