Sukses

Menko PMK: Lockdown Hanya Boleh Tingkat RT atau RW, Agar Ekonomi Tetap Jalan

Menko PMK mengapresiasi pemda yang menyediakan bantuan kebutuhan pokok kepada warganya yang sedang melakukan isolasi mandiri.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan bahwa lockdown atau karantina wilayah hanya dapat dilakukan di tingkat RT atau RW yang berstatus zona merah.

Hal ini agar perekonomian masyarakat dapat terus berjalan di masa pandemi Covid-19.

"Jadi kita tidak boleh mengunci seluruh daerah kemudian dinyatakan merah. Zona merah itu paling di tingkat RT, RW, bahkan mungkin beberapa keluarga. Dan itulah yang di-lockdown. Sehingga ekonomi masih berjalan dan Covid-19 masih bisa dikendalikan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran persnya, Jumat (18/6/2021).

Dia mencontohkan penanganan Covid-19 di Desa Bantengan yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan karantina wilayah. Adapun desa di Madiun ini menerapkan lockdown karena 66 masyarakatnya positif Covid-19.

Muhadjir menyampaikan, mereka terpapar virus corona usai menghadiri hajatan pernikahan yang digelar di Dukuh Bulurejo, Desa Bantengan Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Kemudian, muncul klaster Covid-19 akibat hajatan pernikahan.

"Usai pesta tersebut, petugas satgas Covid-19 Kabupaten Madiun melakukan tracing terhadap ratusan warga yang menghadiri hajatan pernikahan. Hasilnya sebanyak 66 orang dinyatakan positif atau reaktif virus corona," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Waspada Klaster Hajatan

Dia menyebut fenomena klaster hajatan dan pernikahan di daerah pedesaan harus diwaspadai. Muhadjir mengingatkan adanya pesta pernikahan yang meriah berpotensi memicu klaster Covid-19 seperti di Desa Bantengan.

"Kemarin kan kalau hajatan sederhana mungkin ini tidak terjadi klaster. Ini kan hajatan ada nanggap reog (kesenian reog), kemudian datanglah para pengunjung itu kerumunan tanpa mematuhi protokol kesehatan ikut teriak-teriak memeriahkan acara," tutur Muhadjir.

Kendati begitu, dia mengapresiasi penanganan Covid-19 di Desa Bantengan. Menurut Muhadjir, Satgas Covid-19 Kabupaten Madiun dan aparat desa telah bekerja dengan sangat baik dalam hal tracing kasus dan penanganan masyarakat yang bergejala Covid-19.

Bahkan, pihak pemerintah kabupaten telah menyediakan bantuan kebutuhan bahan pangan bagi warga yang melakukan isolasi mandiri bersama keluarganya. Pemkab setempat juga gerak cepat menangani pasien yang bergejala Covid-19.

"Saya kira juga penanganannya sangat sempurna karena mereka yang bergejala ringan diangkut ke RS, kemudian yang masih sehat di-lockdown di RT-nya, nanti ditunggu sampai masa inkubasi. Kalau nanti masa inkubasi betul-betul sehat ya berarti sudah bebas Covid-19," tutur Muhadjir.

Sebagai informasi, sesuai data yang dikeluarkan oleh laman resmi infocovid19.jatimprov.go.id, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Madiun mencapai 213 orang per 17 Junu 2021.

Secara total, kasus Covid-19 di Kabupaten Madiun mencapai 4066 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 3606 orang di antaranya telah sembuh, 213 orang masih dalam perawatan, dan 247 orang meninggal dunia.

3 dari 3 halaman

Infografis Covid-19 Varian Delta India Hantui Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.