Sukses

Diperpanjang hingga 30 Juni 2021, Ini Aturan PPKM Mikro Kota Bekasi

Kota Bekasi mengizinkan operasional tempat hiburan malam hingga resepsi pernikahan selama PPKM Mikro.

Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro selama dua pekan ke depan atau hingga 30 Juni 2021. Hal ini seiring meningkatnya kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir.

"Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Kota Bekasi terhitung sejak 15 Juni sampai dengan 30 Juni 2021," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Selama pelaksanaan PPKM mikro, Pemkot Bekasi masih fokus terhadap standarisasi protokol kesehatan di beberapa sektor, di antaranya:

1. Pasar tradisional dan swasta

- pembatasan jam operasional mulai pukul 08.00-18.00 WIB

- PKL di Pasar Baru Bekasi, Kranji, Bantargebang dan Kranggan, beroperasi mulai pukul 21.00-05.00 WIB

- Pertokoan Pondokgede, Kranji, Bekasi Junction dan Atrium Pondokgede, beroperasi mulai pukul 08.00-21.00 WIB

- Pengelola wajib menyemprotkan disinfektan secara rutin

- Menjaga jarak minimal satu meter antar orang

- Wajib memakai masker, sarung tangan dan rutin mencuci tangan selama berkegiatan

- Menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer

- Melakukan penataan parkir di tempat yang sudah ditentukan

"Apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP, DLH dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi," ujar Sayekti.

2. Kegiatan usaha perdagangan dan jasa

- Jam operasional dimulai pukul 07.00-22.00 WIB

- Wajib memakai masker dan mengukur suhu tubuh para pekerja dan pengunjung

- Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer

- Menjaga jarak antrean minimal 1 meter dan mengatur agar tidak terjadi kerumunan

- Memberi tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik

- Melakukan pembersihan dengan disinfektan secara rutin

3. Tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan

- Melakukan pengecekan suhu tubuh pekerja dan pelanggan

- Diperbolehkan makan di tempat (dine in)

- Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala

- Menjaga jarak fisik antar pengunjung dan memakai masker

- Membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen

- Melakukan pembersihan area kerja terutama peralatan makan dan penyemprotan disinfektan secara rutin dan berkala

- Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer

- Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas, tidak diperbolehkan masuk kerja dan harus melakukan pemeriksaan kesehatan

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Waktu Operasi Bar hingga Resepsi Pernikahan

A. Waktu operasional untuk kategori hiburan umum:

- Klab malam dan bar mulai pukul 15.00-23.00 WIB

- Karaoke mulai pukul 12.00-23.00 WIB

- Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00 WIB

- Pub mulai pukul 16.00-23.00 WlB

- Bilyard mulai pukul 12.00-23.00 WIB

- Panti pijat/refleksi/spa mulai pukul 12.00-22.00 WIB

- Arena permainan anak/gelanggang permainan mekanik mulai pukul 12.00-22.00 WlB

B. Waktu operasional untuk rumah makan/restoran/kafe dan usaha sejenis:

- Diperbolehkan dine in hingga pukul 23.00 WlB. Di atas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/drive thru

- Kegiatan live music diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WIB, dengan maksimal 5 orang personel dan pengunjung dilarang melakukan kegiatan berjoget

C. Waktu operasional untuk penyelenggaraan acara wedding di hotel, mice/gedung pertemuan:

- Jam operasional mulai pukul 08.00-22.00 WIB

- Penyajian makanan oleh pramusaji/pada catering/penyelenggara acara di meja masing-masing dengan memerhatikan prokes

-Kegiatan live music/organ tunggal diperbolehkan dengan penyanyi atau pengisi acara hanya dari grup musik itu sendiri

- Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen

D. Waktu operasional untuk gelanggang olahraga/pusat kebugaran:

- Diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00-22.00 WlB

- Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00-18.00 WlB

"Dengan berlakunya surat edaran ini, maka surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556/612/SET.COVID.l9 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Covid-19 pada Sektor jasa usaha kepariwisataan, hiburan dan perdagangan di Kota Bekasi, dinyatakan tidak berlaku," tandas Sayekti.

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.