Sukses

Wagub Riza soal Arahan Menag: Warga Beribadah di Rumah untuk yang Zona Merah

Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah untuk mengatasi meningkatnya kasus Covid-19 dalam sebulan terakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Guna menekan lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing untuk wilayah zona merah.

"Jadi rumah ibadah itu digunakan untuk beribadah. Tapi tidak mesti di tempat ibadah, bisa di rumah masing-masing," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 16 Juni 2021 malam.

Selain itu, dia juga mengharapkan para pekerja kantoran dapat beribadah di lingkungannya. Hal tersebut guna mengantisipasi adanya mobilitas yang tinggi.

"Umpamanya, saya salat Jumat ya udah deket rumah atau deket kantor, jangan jauh-jauh. Supaya tidak terjadi interaksi yang jauh," ucap Riza. 

Sebelumnya, penyebaran Covid-19 di Tanah Air dalam satu bulan terakhir meningkat tajam. Untuk membantu mengatasi hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah.

Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya selama pandemi Covid-19.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.  

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kegiatan Keagamaan Ditiadakan Sampai Dinyatakan Aman

Dalam isi surat tersebut Menag Yaqut menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. 

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota.

Keputusan perpanjangan PPKM mikro untuk mencegah DKI Jakarta masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idul Fitri. Sebab terdapat lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan.

"Maka dari itu, perlu intervensi seluruh pihak, sekaligus pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub Noomor 759 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 39 Tahun 2021kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021," berdasarkan keterangan tertulis dari Pemprov DKI Jakarta, Selasa, 16 Juni 2021. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.