Sukses

KPK Selisik Pembelian Tanah Nurdin Abdullah dengan Uang Suap

KPK menyelisik pembelian aset berupa tanah yang dilakukan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang diduga berasal dari hasil suap.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pembelian aset berupa tanah yang dilakukan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang diduga berasal dari hasil suap.

Penyidik menyelisik hal tersebut saat memeriksa saksi Hasmin Badoa. Hasmin Badoa diperiksa di Polres Maros, Sulsel pada Rabu 16 Juni 2021 kemarin.

Hasmin Badoa dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Hasmin Badoa (Wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka Nurdin Abdullah yang diduga, sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Sementara itu, saksi lainnya yang juga diperiksa kemarin di Polres Maros, Kwan Sakti Rudy Moha dicecar penyidik KPK terkait pengetahuannya mengenai aliran uang ke Nurdin Abdullah yang diduga melalui Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka Nurdin Abdullah melalui tersangka Edy Rahmat," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Nurdin Abdullah

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.