Sukses

Reformasi Perpajakan Dinilai Harus Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Para pemangku kepentingan diminta membuka ruang diskusi yang memadai agar terbentuk pemahaman yang cukup bagi masyarakat terkait kebijakan pajak yang akan diterapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai diskursus tentang perpajakan seyogyanya ditujukan untuk mereformasi tata kelola perpajakan di Indonesia agar menjadi lebih baik dan berkontribusi luas terhadap kesejahteraan masyarakat.

"RUU terkait Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) itu sudah disampaikan ke DPR untuk dikaji. Kondisi ini merupakan momentum bagi para pemangku kepentingan untuk memberi pemahaman yang utuh terhadap RUU tersebut," kata Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Reformasi Sistem Perpajakan yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (16/6/2021).

Diskusi yang dimoderatori Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Atang Irawan itu menghadirkan Direktur Jenderal Pajak RI Suryo Utomo, Founder dan Senior Ekonom CORE Indonesia, Hendri Saparini, dan Peneliti INDEF Enny Sri Hartati sebagai narasumber.

Selain itu, juga menghadirkan Komisi XI DPR RI Fauzi Amro, PB TAXAND Jakarta, Bina Heru Setiawan, Aktifis Petani Masril Koto, dan Wartawan Senior Kontan, Titis Nurdiana sebagai penanggap.

Menurut Lestari, saat ini memang diperlukan pemahaman yang utuh dari masyarakat terkait upaya reformasi sistem perpajakan yang sedang diupayakan pemerintah untuk menopang proses pembangunan di Tanah Air.

Rerie, sapaan akrab Lestari berharap, para pemangku kepentingan membuka ruang diskusi yang memadai agar terbentuk pemahaman yang cukup bagi masyarakat terkait kebijakan yang akan diterapkan.

"Bila kebijakan tersebut sudah dipahami dengan baik oleh masyarakat, diharapkan potensi gejolak di masyarakat yang tidak perlu bisa ditekan," tambah anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.

Sementara itu Founder dan Senior Ekonom CORE Indonesia, Hendri Saparini berpendapat, bila ingin mereformasi sistem perpajakan nasional harus dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, upaya mereformasi sistem perpajakan sebenarnya sudah dilakukan sejak kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun upaya itu belum cukup memperbaiki struktur dan penerimaan pajak kita.

"Apakah ada permasalahan pada pengumpulan pajak dan pemanfaatan pajak? Ini harus ada evaluasi dulu," ujar Hendri.

Sedangkan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, Suryo Utomo mengungkapkan, upaya pemerintah untuk mereformasi sistem perpajakan dilatarbelakangi oleh sejumlah kondisi yang terjadi di Tanah Air.

Menurut Suryo, pandemi Covid-19 yang belum terkendali sangat mempengaruhi sektor ekonomi hingga menciptakan gap yang cukup lebar antara penerimaan dan belanja negara.

"Sehingga dengan berbagai upaya, pemerintah berusaha agar negara mampu menahan ekonomi nasional tidak jatuh terlalu dalam, minimal bisa tetap survive. Karena, bila ekonomi tidak berjalan dengan baik, akan berdampak luas pada kehidupan masyarakat," kata dia.

Peneliti INDEF, Enny Sri Hartati berpendapat untuk melakukan reformasi sistem perpajakan, pemerintah harus menjabarkan dulu arah dan kerangka kerja perpajakan ke depan agar jelas langkah yang harus dilakukan.

"Langkah reformasi sistem perpajakan, harus dilakukan atas dasar keadilan sosial dan penyederhanaan sistem perpajakan," jelas Enny.

Dan yang terpenting, tegas Enny, dalam upaya reformasi sistem perpajakan adalah kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan yang akan diterapkan. Tanpa kepercayaan masyarakat, ujarnya, kebijakan tersebut akan sulit memenuhi target yang ditetapkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Dibahas Legislatif

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem Fauzi Amro mengungkapkan, saat ini RUU KUP baru surat presiden disampaikan ke pihak pimpinan, sehingga secara resmi belum dibahas pihak legislatif.

Fauzi menilai, pembahasan kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap komoditas sembako dan pendidikan tidak tepat waktu. Dia memastikan, akan menolak bila benar kebijakan tersebut diberlakukan.

Fauzi berpendapat akan lebih baik saat ini pemerintah memperluas ruang pemungutan pajak di sektor digital guna mendorong sektor pendapatan negara.

Sedangkan Aktifis Petani, Masril Koto menyayangkan terjadi disinformasi di tengah masyarakat terkait pengenaan pajak terhadap sembako, yang menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Masril berharap, pemerintah melakukan sosialisasi yang masif terkait kebijakan yang akan diterapkan itu, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.