Sukses

PPKM Mikro Diperpanjang, Wisata di Zona Oranye dan Merah Dilarang

Pemerintah melarang kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata, dan taman yang ada di zona oranye dan merah Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata, atau taman selama periode perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro 15-28 Juni 2021. Pemerintah melarang kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata, dan taman yang ada di zona oranye dan merah Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 yang ditujukkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. Instruksi ini mengatur ketentuan selama periode perpanjangan PPKM Mikro 15-28 Juni 2021.

"Untuk daerah pada zona oranye dan zona merah, kegiatan masyarakat di fasilitasumum/tempat wisata/taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkankepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah," demikian bunyi diktum ke-13 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari Inmendagri, Selasa (15/6/2021).

Jika terdapat pelanggaran, maka dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, fasilitas umum, tempat wisata, dan taman selain zona oranye dan merah akan dilakukan pembatasan dan pengetatan protokol kesehatan.

Mulai dari, penerapan screening test antigen atau genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor atau ruang tertutup. Kemudian, penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor atu luar ruangan.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah bersama dengan Panglima Kodam mengawasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk melalui DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.

"Dengan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi)," bunyi Inmendagri.

Jika terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi, kabupaten, atau kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan, maka kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan harus menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Biaya karantina akan dibebankan kepada masyarakat yang melalukan perjalanan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpanjang PPKM Mikro

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM Mikro mulai 15 hingga 28 Juni 2021 karena adanya kenaikan kasus Covid-19. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah mewajibkan kantor di daerah zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 memberlakukan work from home (WFH) 75 persen.

Sementara itu, daerah dengan zona oranye dan kuning wajib menerapkan work from home 50 persen. Selain itu, kegiatan di restoran dan mal hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Adapun untuk tempat ibadah di daerah zona merah akan ditutup dan masyarakat diminta beribadah dari rumah. Penutupan tempat-tempat ibadah di zona merah akan dilakukan selama dua minggu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.