Sukses

Kisah Sumanto, Kanibal Pencuri Mayat di Purbalingga

Polisi mengungkap, aksi anomali pemakan mayat oleh Sumanto ternyata tidak dilakukan satu kali saja.

Liputan6.com, Jakarta - Jasad nenek 81 tahun yang baru dikubur selama 16 jam hilang misterius. Rupanya, jenazah tersebut dibawa seseorang menuju rumahnya. Peristiwa yang terjadi pada 11 Januari 2003 itu sontak menggegerkan sebuah desa kecil di Purbalingga, bernama Desa Majatengah.

Warga yang kaget dengan pembongkaran makam nenek yang diketahui bernama Mbok Rinah itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Tanah kuburan yang masih basah itu pun mengantarkan jejak pelaku kepada seorang pria paruh baya berusia 32 tahun bernama Sumanto.

Sumanto tidak melakukan tindakannya dengan 'bersih'. Hal itu terungkap dengan adanya tulang dan sisa daging jasad Mbok Rinah yang berserak di rumahnya. Polisi pun bertindak cepat, Sumanto langsung diamankan dua hari pasca kejadian dan disangka pasal Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Mengutip arsip reportase Liputan.com pada 20 Juni 2003, Sumanto, terdakwa kasus pencurian mayat dan kanibalisme, dituntut hukuman penjara enam tahun. Namun, Sumanto mengaku keberatan atas tuntutan pidana tersebut. Alasannya, jasad tersebut menurut pengacara Sumanto, dinilai bukan benda/barang melainkan kotoran manusia yang sudah dibuang pemiliknya dengan cara dikubur.

"Penerapan Pasal 363 KUHP tidaklah tepat, karena yang dicuri bukan barang," kata Tim Pembela Sumanto.

Tim Pembela Sumanto juga menambahkan, bahwa kliennya telah dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan Tim Psikolog dari Dinas Psikologi Polda Jateng pada 22 Januari 2003.

"Terdakwa mengalami gangguan kepribadian, sehingga perlu mendapat perawatan ahli jiwa. Itulah sebabnya, Tim Penasihat Hukum Sumanto meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara," sangkal pengacara dari Sumanto.

Namun sanggahan dari tuntutan jaksa, tidak membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga goyah. Sumanto tetap dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun penjara pada 27 Juni 2003. Hukuman ini satu tahun lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mbok Rinah Bukan Tumbal Pertama Sumanto

Polisi mengungkap, aksi anomali pemakan mayat oleh Sumanto ternyata tidak dilakukan satu kali saja. Mbok Rinah adalah tumbal ketiga, setelah dua jasad lain telah dimakan sebelumnya. Namun menurut Kapolres Purbalingga, AKBP Agus Sofyan Abadi, mungkin saja ada lebih dari tiga yang menjadi aksi kanibalisme Sumanto.

"Seperti tukang pijat, Mistam, dilaporkan hilang setelah memijat tersangka. Dan indikasinya, kita menemukan pakaian Mistam di rumah tersangka," kata Agus, mengutip laporan TEMPO pada 16 Juli 2003.

Diketahui, dua korban lain diduga dilakukan di Lampung. Kala itu, Sumanto berguru ilmu sakti oleh seorang bernama Taslim. Menurut pengakuan Sumanto, ilmu sakti mulai dari kebal, ketenangan batin, sampai menghidupkan orang mati dapat dikuasainya jika tujuh tumbal berhasil dilengkapi.

Sumanto dinyatakan bebas usai masa tahanan vonis dikurangi dua tahun. Pihak Lapas setempat menilai, Sumanto telah berkelakuan baik dan layak mendapat remisi.

Sumanto pun bertaubat. Demi menjalani masa pertaubatannya, diketahui, Sumanto masuk masuk ke Pondok Pesantren An-Nur di Desa Bungkanel, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga. Sumanto kini menjalani ilmu agama di jalan kebenaran oleh asuhan KH Supono Mustajab.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.