Sukses

Soal RUU KUHP, Mahfud Md Paham Tak Semua Masyarakat Bakal Setuju

Menko Polhukam Mahfud Md menyadari akan ada pro dan kontra dalam RUU Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyadari akan ada pro dan kontra dalam RUU Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). Meski demikian, Mahfud meminta agar pro-kontra ini segera diselesaikan untuk menghasilkan kesepakatan hukum (resultante).

"Keputusan tetap harus segera diambil, mau mencari resultante dari 270 juta orang Indonesia, resultante itu artinya kesepakatan, itu hampir tidak mungkin," ujar Mahfud Md dalam Diskusi Publik RUU KUHP di Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).

Menurut dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan sebuah kebijakan tak bisa diterima oleh 270 juta jiwa Indonesia. 

Faktor pertama terjadinya pro-kontra adalah yakni kemajemukan bangsa Indonesia. Dia menilai, bangsa Indonesia yang majemuk ini memiliki akar pikiran yang berbeda-beda. Faktor kedua, adanya pertentangan dari pihak universalisme dan partikularisme.

"Yang satu mengatakan hukum pidana harus universal dong, tapi ada yang bilang hukum itu harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, karena hukum melayani masyarakat, masa masyarakatnya beda hukumnya beda," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, dari pemikiran yang berbeda-beda tersebut, harus tetap diambil sebuah keputusan. Namun menurut Mahfud, keputusan yang akan diambil harus mewakili kepentingan bersama. Termasuk dalam pembahasan RUU KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Janji Demokratis

Mahfud memastikan, dalam RKUHP ini, pemerintah akan mengedepankan sistem demokrasi, bukan oligarki apalagi hegemoni.

"Nah, dalam konteks KUHP ini kita sedang mengusahakan resultante yang demokratis, di mana semua didengar," kata Mahfud.

Mahfud menyatakan pemerintah akan mengambil keputusan yang kontitusional dalam RKUHP ini. Apalagi, umur RKUHP ini sudah lebih dari 100 tahun.

"Oleh sebab itu, keputusan harus diambil melalui due procces, proses yang benar, proses yang konstitusional. Kalau terus didiskusikan, percaya dengan saya pasti apapun yang sudah disepakati hari ini, nanti sore sudah ada yang tidak setuju lagi, apa yang sudah disepakati sore ini, besok pagi sudah ada yang tidak setuju, begitu seterusnya, lalu kapan selesainya," kata Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.