Sukses

ICW Sebut Pimpinan KPK Berbelit-belit soal Dalih Mangkir dari Komnas HAM

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menolak narasi yang menyebut pimpinan KPK mangkir dari panggilan Komnas HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons panggilan dari Komnas HAM absurd dan berbelit-belit.

Sepatutnya sebagai penegak hukum, Ghufron dan empat pimpinan KPK lainnya memenuhi panggilan Komnas HAM sebagai bentuk klarifikasi atas penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang memicu polemik di masyarakat.

"ICW menilai penjelasan Nurul Ghufron berkaitan dengan panggilan Komnas HAM terlalu berbelit-belit dan tidak menyasar substansi persoalan," ujar Kurnia kepada merdeka.com, Jumat (11/6/2021).

Kurnia mengaku tidak habis pikir dengan dalih Ghufron bahwa tujuan dan dasar Komnas HAM memanggil Pimpinan KPK tidak jelas. Sebab, selama satu bulan terakhir sudah banyak kesaksian 75 pegawai KPK nonaktif perihal pertanyaan yang diajukan saat mengikuti TWK.

"Mayoritas pertanyaan yang diajukan tidak relevan, menyinggung ranah pribadi, bahkan melecehkan perempuan," katanya.

Kurnia mendesak, agar Pimpinan KPK tidak bersembunyi atau kabur dari permasalahan TWK yang dinilai secara jelas telah melanggar HAM 75 pegawai lembaga antirasuah.

Jika pada panggilan selanjutnya Pimpinan KPK kembali mangkir, Kurnia meminta mereka mundur dari jabatannya. "Lebih baik mereka berlima mengundurkan diri saja sebagai Pimpinan KPK."

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pertanyakan Pemanggilan Komnas HAM

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron keberatan dengan narasi Pimpinan KPK mangkir dari panggilan Komnas HAM. Ketidakhadiran pimpinan lantaran belum jelas tujuan dari pemanggilan.

"Mohon diklarifikasi, KPK tidak mangkir," ucap Ghufron usai memenuhi panggilan dari ombudsman, Kamis (10/6/2021).

Ghufron menuturkan, frasa mangkir berarti seseorang mendapat panggilan secara patut namun tidak hadir tanpa memberikan alasan jelas.

Sementara dalam konteks panggilan dari Komnas HAM, Ghufron menegaskan KPK telah melayangkan surat kepada Komnas HAM. Isi surat tersebut mempertanyakan pelanggaran HAM yang dianggap telah dilanggar oleh para Pimpinan KPK.

"KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan kepada KPK itu berkaitan dengan dugaan pelanggar HAM apa," ucapnya.

Disinggung mengenai panggilan ulang dari Komnas HAM terhadap pimpinan KPK pada pekan depan, Ghufron enggan berkomentar. Ia berdalih Komnas HAM wajib menjelaskan tujuan pemanggilan Pimpinan KPK.

"Supaya kami ke sana juga memiliki kepastian dan dokumen yang disiapkan jelas," pungkasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.