Sukses

Politikus Gerindra Ingatkan Wacana PPN Sembako Bisa Buat Rakyat Marah ke Jokowi

Ferry meminta Presiden Jokowi segera mengambil keputusan membatalkan pengenaan PPN pada sembako.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Gerindra, Ferry Juliantono mengkritisi wacana pemerintah soal pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako. Ferry mengingatkan, polemik ini bisa membuat rakyat marah kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Pak Jokowi ini saya khawatir ini justru rakyat marahnya ke Presiden, rakyat marahnya ke Presiden," katanya dalam diskusi 'Publik Teriak, Sembako Dipajak', Sabtu (12/6/2021).

Ferry menyebut, baiknya Kepala Negara segera mengambil keputusan agar wacana PPN untuk sembako dibatalkan. Dia bilang, wacana ini terlalu memaksakan.

"Presiden menurut saya cepat ambil keputusan untuk segera menunda rancangan ini dibanding memaksakan," kata Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) ini.

Dirinya khawatir ada persekongkolan antara pemerintah dan DPR terkait PPN ini. Kata dia, pedagang pasar marah mendengar kabar tersebut.

"Pedagang pasar sih sudah marah saja, tapi kita nunggu proses di DPR, tapi kita mau menyampaikan juga punya rencana juga kalau tetap ngotot (PPN sembako)," pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Langgar Pancasila

Rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan mendapatkan kontra.

Wakil Ketua MPR RI dari PPP Arsul Sani menilai, rencana sembako dikenakan pajak tersebut berpotensi melanggar sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan jika nantinya benar-benar masuk dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan)," ujar Arsul dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Arsul menjelaskan, kebijakan PPN ini terbuka untuk digugat karena bisa bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Terkait prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.

Ia mengingatkan pemerintah beberapa waktu lalu melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pajak pertambahan nilai atas berang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu.

"Padahal yang diuntungkan terhadap kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM," kata Waketum PPP ini.

"Ini artinya Pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," sambungnya.

Arsul mengingatkan, kepada pemerintah terutama Kementerian Keuangan untuk mengkaji dari sisi dasar dan ideologi serta konstitusi negara.

"Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," ucapnya.

 

Reporter: M Genantan Saputra

Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.