Sukses

Kejagung Periksa Dua Saksi Dalami Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri, kali ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri, kali ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

"Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Kamis (10/5/2021).

Kedua saksi yang diperiksa yakni, FBTT selaku Direktur PT Ciptadana Sekuritas Asia periode 2012-2019. Dirinya diperiksa terkait pendalaman broker Asabri. Dan AK selaku Corporate Secretary PT Trada Alam Minera, Tbk. AK diperiksa terkait pemegang saham pengendali di perusahaannya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," tuturnya.

Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini pun telah resmi diumumkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merugikan merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Aset Sebesar Rp 13 Triliun

Sementara dalam kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan sampai saat ini pihaknya telah berhasil menyita aset-aset dari tangan para tersangka sebesar Rp13 triliun.

"Sampai saat ini sekitar Rp13 triliun (aset disita), dan pasti akan kami buru. Walaupun tahapannya sudah sampai penunttutan," terang Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Walau baru berhasil menyita Rp13 triliun, Burhanuddin menegaskan pihaknya akan terus memburu aset para tersangka kasus korupsi Asabri. Sehingga pelacakan masih bakal dilanjutkan.

"Tapi ada kewajiban kami untuk melakukan asset tracing, karena ada kewajiban kami untuk memenuhi kerugian yang terjadi. Bahkan setelah putusan kami masih ada kewenangan dan kewajiban untuk mengembalikan ini," terangnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.