Sukses

Infografis Rencana Sembako Kena PPN

Rencana pajak sembako pun menuai pro dan kontra. Sejumlah kalangan termasuk anggota DPR maupun MPR mengingatkan pemerintah terkait rencana PPN sembako, terutama di saat pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Bahan-bahan kebutuhan pokok alias sembako bakal dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Wacana sembako kena PPN ini mendadak sontak menjadi perbincangan hangat publik pada Kamis (10/6/2021).

Rencana pajak sembako pun menuai pro dan kontra. Sejumlah kalangan termasuk anggota DPR maupun MPR mengingatkan pemerintah terkait rencana PPN sembako, terutama di saat pandemi Covid-19.

Bahkan, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani dihujani pertanyaan oleh sejumlah anggota Komisi XI DPR mengenai rencana pengenaan PPN untuk sembako. Menurut Menkeu, soal PPN sembako dan RUU KUP akan dijelaskan dalam rapat mendatang dengan Komisi XI.

Apa yang menjadi dasar rencana PPN sembako? Apa saja kategori sembako kena pajak? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.