Sukses

Belum Ada Revisi Sejak 1973, DPR Lanjutkan RUU Terkait Landas Kontinen

Proses pembahasan RUU Landas Kontinen cukup panjang. RUU ini sempat diinisiasi pada 2017 dan setahun setelahnya diserahkan ke presiden. Selanjutnya pada 2019, naskah RUU dibahas dan ditelaah oleh Kementerian/Lembaga terkait.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki banyak kepulauan. Bukan hanya itu saja, sumber daya alamnya pun mulai dari di darat hingga laut sangat berlimpah. 

Berkaitan dengan hal tersebut, sangat penting bagi Indonesia untuk melakukan penetapan batas laut teritorial, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), untuk mengamankan kepentingan Indonesia di bawah laut, terutama berkaitan dengan pengelolalan sumber daya alam baik hayati maupun nonhayati. 

Diketahui saat ini pengaturan landas kontinen muncul pertama kali melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen. UU tersebut mengacu pada ketentuan Konvensi Jenewa 1958 yang hingga saat ini belum ada revisi atau penyesuaian, dengan ketentuan landas kontinen sebagaimana yang diatur dalam UNCLOSS atau konvensi hukum laut tahun 1982. 

Dengan demikian, Indonesia perlu membuat penyesuaian dan ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional. Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen ini dinilai sangat perlu, di antaranya untuk memperkuat hak berdaulat atas SDA yang berada di landas kontinen.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen Taufik Basari usai memimpin pertemuan Tim Pansus RUU Landas Kontinen dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, jajaran perwakilan Kodam, Pol Air, Universitas Sumatera Utara, Pertamina, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Terpadu dan Lantamal, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (8/6).

"Hari ini saya bersama tim melakukan pertemuan awal dengan para stakeholder di Sumut, guna menyerap aspirasi dan masukan serta mendapatkan informasi secara langsung terkait penyusunan terkait RUU Landas Kontinen yang nantinya hasil dari kunjungan kerja digunakan sebagai bahan masukan untuk menyempurnakan RUU Landas Kontinen. Saya berharap kita mendapatkan masukan serta pengalaman terkait dengan batas negara ataupun landas kontinen yang bisa menjadi bahan masukan bagi Pansus saat menyusun draf," jelas Taufik 

Sumut dinilai sebagai wilayah yang terkena dampak dari RUU Landas Kontinen tersebut. Hal tersebut dikarenakan di wilayah Sumut memiliki kawasan laut yang berbatasan dengan laut lepas ataupun berbatasan dengan negara lain.

"Oleh sebab itu kita perlu mendapatkan masukan-masukan yang dapat mendukung penyusunan RUU menjadi lebih matang. Ini menjadi kesempatan kita untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di kawasan landas kontinen berdasarkan UNCLOS memiliki potensi untuk kita bisa memanfaatkan kekayaan alam yang berada di dalam lingkup landas kontinen ini," imbuh politisi Partai NasDem yang juga Anggota Komisi III DPR RI. 

Sebagaimana diketahui RUU Landas Kontinen merupakan hak inisiatif dari Pemerintah, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama DPR RI. Proses pembahasan RUU Landas Kontinen cukup panjang.

Setelah diinisiasi pada 2017, KKP menyampaikan naskah RUU Landas Kontinen kepada Presiden setahun setelahnya. Selanjutnya pada 2019, naskah RUU dibahas dan ditelaah oleh Kementerian/Lembaga terkait. Pada 2021, RUU Landas Kontinen ditetapkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.