Sukses

Polres Metro Depok Tangkap Pembuang Mayat Bayi di Toilet Rumah Sakit

Polres Metro Depok telah memeriksa sejumlah barang bukti dan petunjuk terkait penemuan mayat bayi di toilet kamar mandi Rumah Sakit Bunda Aliyah.

Liputan6.com, Depok - Polres Metro Depok telah memeriksa sejumlah barang bukti dan petunjuk terkait penemuan mayat bayi di toilet kamar mandi Rumah Sakit Bunda Aliyah. Hasilnya, pembuang mayat bayi tersebut tak lain adalah ibu kandungnya, yakni AM (21).

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, penemuan mayat bayi di rumah sakit Bunda Aliyah terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu 6 Juni 2021. Temuan tersebut pertama kalinya diketahui petugas cleaning service rumah sakit.

Saat memeriksa tempat sampah toilet rumah sakit. Di tempat sampah terdapat kantong plastik dan setelah dibuka berisikan bayi.

"Pas dibuka ternyata bayi perempuan yang sudah meninggal, lalu kejadian itu dilaporkan ke petugas lainnya," ujar Imran, Kamis (10/6/2021).

Imran mengungkapkan, Polres Metro Depok lalu memeriksa sejumlah saksi dan petunjuk lainnya. Polisi pun menangkap tersangka AM.

AM masih berada dalam perawatan kesehatan usai melahirkan di toilet. Menurut dia, bayi yang dilahirkan memiliki tubuh kecil atau tidak normal.

"Pada saat melahirkan memang sudah waktunya karena memasuki usia 9 bulan, jadi bukan karena dipaksakan melahirkan," terang Imran.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hamil di Luar Nikah

Imran menuturkan, Polres Metro Depok telah memeriksa tersangka. AM pun mengakui bayi yang dibuang ke tempat sampah itu merupakan anaknya. Kepada polisi, AM mengaku hamil di luar nikah.

"Iya tersangka ini hamil di luar nikah dan pada saat peristiwa pembuangan kondisi kehamilannya telah sembilan bulan," ucap Imran.

Saat ini, lanjut Imran, Polres Metro Depok berusaha untuk mengetahui bapak dari bayi yang dibuang di toilet itu. Bapak bayi tersebut akan diperiksa.

Sementara, AM terancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak junto Pasal 306 ayat 2 KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Imran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.