Sukses

Urgensi Komnas HAM Panggil Ketua KPK terkait TWK Dipertanyakan

Yenti menilai sudah tepat Firli tidak memenuhi panggilan Komnas HAM

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Yenti Garnasih menilai alasan Komnas HAM menanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aduan 75 pegawai KPK karena tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak jelas.  Menurut nya tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan KPK terkait hal itu. 

"Apa sih kaitannya Komnas HAM. Harusnya kan berkaitan dengan apa yang dilakukan seseorang atau lembaga lain yang melanggar HAM. Nah ini apa dong? Ketua KPK melanggar HAM-nya di mana?" ujar Yenti Garnasih kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Terlebih, TWK merupakan produk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian, kata dia, BKN memiliki tim dalam merumuskan pertanyaan tes tersebut. "Kalau menurut saya, apa urgensinya memanggil? Apalagi Pak Firli itu kan sedang bekerja, kok bolak balik dipanggil?" tuturnya.

Yenti menilai sudah tepat Firli tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. "Pak Firli melanggar HAM yang mana? Mau ditanya apa ke Pak Firli? Kan harusnya berkaitan. Misal policy, di dalam policy itu ada pelanggaran HAM. Pak Firli tidak mengeluarkan policy apa-apa," kata Yenti.

Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan pimpinan KPK merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kalau TWK dianggap melanggar HAM, Komnas HAM seharusnya memanggil si pembuat undang-undang. Itu pun kalau memang ada konten yang dianggap melanggar HAM.

Sehingga, dia menilai Komnas HAM tidak tepat memanggil Firli Bahuri jika mempermasalahkan Undang-undang tersebut. "Kalau itu mau dipermasalahkan, yang dipanggil bukan Firli, yang dipanggil ya DPR dan pemerintah yang waktu itu membuat Undang-undang KPK. Kalau berkaitan dengan apa yang dipertanyakan di dalam tes-tes itu, itu yang dipanggil BKN," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Punya Standarisasi Tes

Yenti mengingatkan bahwa BKN memiliki standarisasi dalam tes. Komnas HAM tidak bisa langsung menduga ada pelanggaran dalam TWK.

"Penguji itu kan punya sertifikasi, enggak boleh dong diinterupsi seperti itu. Coba Komnas HAM melihat sendiri, berkaitan dengan apa Firli dipanggil? Pelanggaran HAM apa yang dilakukan Firli?" jelasnya.

Yenti khawatir segala sesuatu dipolitisasi. Menurut dia ruang politik ada di DPR, saat undang-undang dibuat. Seharusnya nuansa politik sudah berakhir. Saat undang-undang diimplementasikan, jangan ada lagi sentuhan politik. Menurutnya, Komnas HAM, organisasi yang selama ini dikenal independen harus bisa melepaskan diri dari nuansa politik.

"Kalau independen seharusnya tidak boleh sampai menimbulkan praduga mereka berpolitik. Jangan juga malah tambah gaduh. Menurut saya benar Firli tidak perlu datang, tidak jelas kok," kata Yenti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.