Sukses

Ketua KONI Tangsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Rita menyusul Suharyo selaku Bendahara Umum, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Tangsel menetapkan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ria Juwita sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel sebesar Rp 7,8 miliar tahun 2019.

Rita yang juga masih menjabat sebagai Ketua KONI, keluar dari gedung Kejari Tangsel dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Tak ada satu kalimat pun yang keluar dari mulut Rita.

Rita menyusul Suharyo selaku Bendahara Umum, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 4 Juni 2021. Ditetapkannya Rita sebagai tersangka kedua, merupakan hasil penyelidikan tim Pidus.

"Tim penyidik melakukan pengembangan kasus ini, sehingga pada hari ini kita juga menetapkan satu tersangka lagi pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2019 inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangerang Selatan. Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah di Gedung Kejari Tangsel, Serpong, Tangsel, Kamis (10/6/2021).

Aliansyah menjelaskan tersangka Rita akan ditahan di Lapas Wanita, Tangerang.

"Pada tersangka RJ ini kita lakukan penahanan hari ini selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan, mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ditahan di Lapas Wanita Tangerang," paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Maksimal 4 Tahun Penjara

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh Rita yaitu Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 3199 sebagaimana telah diubah juncto 55 Ayat 1 ke1 KUHP, Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatan dana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

"Itu pasal yang diduga dilanggar. Ancaman sampai minimal ya kalau Pasal 3 minimal 1 tahun, kalau Pasal 2, 4 tahun," tutur Alinsyah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.