Sukses

Pemprov DKI Tindak 270 Ribu Warga Tak Gunakan Masker Sejak Januari 2021

Untuk pelanggaran rumah makan atau kafe, terdapat 30 dari 49.473 unit yang diawasi dikenakan denda administrasi karena melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi (Satpol) PP DKI Jakarta telah menindak sebanyak 270.270 warga karena tidak memakai masker.

Data tersebut saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 Januari - 9 Juni 2021.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan dari data tersebut, sebanyak 264.783 orang dikenakan sanksi kerja sosial. Sedangkan sisanya dikenakan denda administrasi. 

"Sebanyak 5.508 orang dikenakan sanksi denda administratif. Denda yang terkumpul sebesar Rp795 juta," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021). 

Selanjutnya, untuk pelanggaran rumah makan atau kafe, terdapat 30 dari 49.473 unit yang diawasi dikenakan denda administrasi karena melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Kata dia, denda yang terkumpul yaitu mencapai Rp 109 juta. 

"Lalu 310 unit ditindak pembubaran karena melanggar waktu operasional. Satu lokasi dicabut izinnya, 4.251 dikenakan teguran tertulis dan 759 tutup sementara (1x24 jam atau 3x24 jam)," papar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

143 perusahaan dapat Sanksi Penutupan

Kemudian, sebanyak 143 perusahaan atau industri mendapatkan sanksi penutupan sementara 3x24 jam. Selanjutnya 3.474 unit diberikan teguran tertulis dan 24 unit diberikan sanksi denda. 

"Jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp 213 juta," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.