Sukses

Satgas Covid-19: Santri Luar Kota Bogor Wajib Tes PCR

Kewajiban tes usap ini ini dilakukan mengantisipasi penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkup pondok pesantren (ponpes).

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi santri dari luar Kota Bogor yang hendak belajar tatap muka di pondok pesantren.

Kewajiban tes usap ini ini dilakukan mengantisipasi penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkup pondok pesantren (ponpes).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya mengatakan, ia telah memerintahkan para camat untuk mendata semua santri yang berasal dari luar Kota Bogor menjelang pembelajaran tatap muka. Setelah itu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk dilakukan tes PCR.

"Jadi di PCR bukan antigen," kata Bima Arya yang juga Wali Kota Bogor saat rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda di Taman Ekspresi, Sempur, Selasa, 8 Juni 2021. 

Menurutnya, saat ini tren kasus Covid-19 kembali meningkat berasal dari luar kota yang masuk ke Kota Bogor, baik dari yang mudik, bekerja dan sebagainya.

"Belajar dari pengalaman ketika kita tidak maksimal tracing, munculah di beberapa titik yang lain. Saya ingin Bu Kadinkes untuk tim tracing ini bukan saja cukup secara kuantitas, tapi juga punya kapasitas. Itu yang selalu saya tekankan," jelas Bima Arya.

Bima juga kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, orang yang sudah divaksin pun masih bisa terpapar virus Corona.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tracing PPKM Tingkat RW

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menekankan pada manajemen risiko dan krisis sebagai pondasi penanganan. Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) Nomor 7, 17 dan 38 dapat dijadikan pedoman bersama.

"Di Perwali 38 ada kata kunci tracing PPKM. WHO menyatakan, pandemi itu bukan hanya keparahan penyakit, tetapi tentang sebaran geografis. Apabila ada sebaran geografis maka dinyatakan gagal. Kelebihan kita dengan daerah lain kita punya PPKM RW. Para camat dan lurah tolong aktifkan," ujar Purnomo. 

Bahkan jika perlu tidak hanya tracing tingkat RW, tetapi memetakan hingga rumah ke rumah untuk menyiapkan rencana terburuk. Pasalnya, penularan bisa sangat cepat berkembang apabila tidak segera ditangani dengan cepat dan baik.

"Setidaknya kita punya rencana terburuk dan siap. Misalnya ada rumah zona merah apabila ada yang positif, tidak boleh ada yang keluar. Ada rumah zona oranye, kuning dan hijau," tuturnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah teknis, strategis, kuratif dan preventif yang dilakukan Pemkot Bogor untuk pencegahan kasus Covid-19 di Kota Bogor.

"Saya meminta para camat untuk memeriksa kembali jangan sampai ada pesantren yang terlewat untuk dilakukan swab. Periksa juga adakah tempat isolasi apabila ada yang dari luar kota," katanya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.