Sukses

Kapitra Sebut Komas HAM Tidak Punya Hak Memanggil Ketua KPK Terkait TWK

Kapitra meminta Firli Bahuri cs tidak perlu meladeni permintaan Komnas HAM karena bukan kewenangannya.

Liputan6.com, Jakarta - Politisi PDI-Perjuangan Kapitra Ampera membela Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan pimpinan lainnya yang tidak hadir pemanggilan Komnas HAM perihal laporan 51 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.

Kapitra meminta Firli Bahuri cs tidak perlu meladeni permintaan Komnas HAM karena bukan kewenangannya.

“Terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yuridiksinya," ucap Kapitra Ampera kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Kapitra menyebutkan, berdasarkan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Oleh karena itu, aneh menurutnya, Komnas HAM ikut campur dalam urusan TWK KPK.

“Kewenangan Komnas HAM menurut UU no. 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime again humanity dan genoside,” pungkas Kapitra.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komnas HAM Layangkan Surat

Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait laporan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada hari ini, Selasa (8/6). Namun, pimpinan KPK enggan memenuhi panggilan tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Ali menjelaskan, pihaknya hendak meminta penjelasan kepada Komnas HAM ihwal pelanggaran apa yang dilakukan pimpinan KPK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.