Sukses

Diduga Lindungi Orang Asing, Pengelola Apartemen di Tangerang Hindari Petugas Imigrasi

Diduga berusaha melindungi orang asing yang menginap, sejumlah pengelola apartemen, hotel, dan penginapan di Tangerang, melakukan upaya defensif setiap kali petugas Non TPI mengawasi.

Liputan6.com, Jakarta - Diduga berusaha melindungi orang asing yang menginap, sejumlah pengelola apartemen, hotel, dan penginapan di Tangerang, melakukan upaya defensif setiap kali petugas Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mengawasi.

"Setiap kami lakukan pengawasan orang asing, dengan cara mendatangi apartemen, hotel atau penginapan, selalu ada defensif yang dilakukan pengelola. Seperti tidak memperbolehkan masuk ke apartemennya, sampai tidak memberikan data penghuni orang asing yang kita minta," ujar Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Klas I Tangerang Feluciya Sengky Ratna, Rabu (9/6/2021).

Padahal, kata dia, memberikan data penghuni orang asing adalah kewajiban pengelola penginapan yang diatur Undang-Undang (UU) Keimigrasian.

Pasalnya, menurut Sengky, di kawasan Tangerang sendiri, ada lebih dari 5.000 orang asing yang beraktivitas. Terlebih, kawasan Tangerang ada Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"Orang asing menginap untuk sekedar transit ke penerbangan selanjutnya. Itu wajib dilakukan pelaporan, agar tidak ada orang asing yang melakukan tindak kriminal ataupun penyalahgunaan selama berada di Indonesia," kata Sengky.

Sebab berdasarkan data yang ada, apabila orang asing paling nyaman memilih hunian apartemen untuk melakukan tindak pidana.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sering Ada Tindak Kriminal di Apartemen

Seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten Toto Suryanto. Menurut dia, tindak kriminal yang dilakukan orang asing kadang terjadi di apartemen.

"Orang asing ini paling nyaman tinggal di apartemen, makanya tindak kriminal juga sering kali dilakukan orang asing di apartemen. Seperti peredaran narkoba, prostitusi, dan lainnya," kata Toto.

Oleh karena itu, lanjut dia, guna meminimalisir hal tersebut terjadi di daerah Tangerang, sebanyak 35 pengelola hotel, apartemen, dan penginapan dikumpulkan.

"Sehingga, bilamana mereka enggan dikunjungi dengan alasan kenyamanan penghuni apartemen lainnya, maka cukup melaporkan data orang asing di Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)," ucap Toto.

"Tinggal laporkan saja, tidak usah dan tidak harus ditutup-tutupi," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.