Sukses

Pemprov DKI Perbolehkan Live Musik di Restoran dan Hotel dengan Ketentuan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang [PPKM Mikro hingga 14 Juni 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan penyelenggaraan live music di restoran dan hotel saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata yang telah ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf, Gumilar Ekalaya, Senin, 31 Mei 2021.

"Penyelenggaraan musik hidup yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional dengan ketentuan," bunyi SK tersebut yang dikutip pada Rabu (9/6/2021).

Namun, ada sejumlah aturan yang perlu dilakukan sebelum adanya penyelenggaraan tersebut. Yakni memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kemudian, jumlah personel harus menyesuaikan luas panggung, memasang pembatas partisi/flexyglass di area panggung, dan pengunjung dilarang untuk menyumbang lagu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 14 Juni 2021. Hal itu guna mendukung pengendalian pandemi sekaligus program vaksinasi.

Kebijakan untuk kembali memperpanjang masa PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 671 Tahun 2021, Surat Gubernur Nomor 251/-1.772.1, dan Instruksi Gubernur Nomor 37 Tahun 2021.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasca-Libur Lebaran, Kasus Aktif Meningkat

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terjadi peningkatan kasus aktif. Hal itu disebabkan oleh kembalinya masyarakat berkegiatan pasca libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pada tanggal 31 Mei 2021 dilaporkan, kasus aktif di Jakarta sebesar 10.658. Angka tersebut bertambah 3.365 dari dua minggu sebelumnya.

"Lonjakan kasus tahun ini sedikit lebih baik daripada tahun kemarin yang mencapai 30 ribuan kasus. Angka ini juga didapatkan dari hasil kerja keras para petugas tracing kita untuk melakukan deteksi dini. Terutama mereka yang selesai dari bepergian pada libur lebaran yang lalu," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan tulis, Selasa, 1 Juni 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.