Sukses

Wamenkumham: DPR Sepakat RUU KUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa DPR RI sepakat jika RUU KUHP masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2021.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa DPR RI sepakat jika RUU KUHP masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2021.

"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas pada tahun 2021, kemudian karena carry over maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," ucap pria yang kerap disapa Eddy ini di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Disisi lain, Dia menjelaskan, terkait pasal penghinaan presiden yang termuat dalam RUU KUHP, tak akan ada penahanan.

Menurutnya ancaman dalam pasal itu hanya 3,5 tahun sementara penahanan ancamannya mesti 5 tahun atau di atasnya.

"Oh tidak, tidak 5 tahun, 3,5 tahun. Mengapa? Karena agar tidak ada alasan bagi kepolisian untuk melakukan penahanan, penahanan itukan lima tahun," kata Eddy.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Disosialisasikan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, draf RUU KUHP belum diajukan ke DPR untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Kementerian Hukum dan HAM, kata Yasonna masih melakukan sosialisasi.

"Seperti rapat-rapat kerja sebelumnya bahkan Komisi III pernah surati kami, dan kami tetap berkomitmen untuk melakukan terlebih dulu sosialisasi," kata Yasonna saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (9/6/2021).

Kementerian Hukum dan HAM akan secara bertahap meneruskan draf RUU KUHP secara bertahap melalui evaluasi Prolegnas.

"Pada evaluasi Prolegnas secara bertahap kita akan teruskan tentunya kami menghargai dukungan dari komisi III tentang hal ini, yaitu RUU KUHP," jelas Yasonna.

Politikus PDIP ini mengatakan, RUU KUHP sudah disosialisasikan ke 11 daerah. Terakhir sudah dilakukan di Jakarta. "Saat ini sudah diadakan road show ke 11 daerah, terakhir di Jakarta, tentang RUU KUHP," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.