Sukses

Menkumham Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bukan untuk Jerat Pengkritik

Menurut Yasonna hadirnya pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP merupakan jawaban atas kondisi masyarakat yang dianggapnya terlalu bebas untuk melontarkan hinaan terhadap pemimpin negara.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden yang tercantum dalam draf RKUHP dengan yang ditiadakan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan dua hal berbeda.

Menurut Yasonna hadirnya pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP merupakan jawaban atas kondisi masyarakat yang dianggapnya terlalu bebas untuk melontarkan hinaan terhadap pemimpin negara.

"Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau kita membiarkan. Tadi dikatakan, kalau di Thailand malah lebih parah, jangan coba-coba menghina raja itu urusannya berat. Bahkan di Jepang sendiri atau beberapa negara hal yang lumrah," kata Yasonna di hadapan anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Menurut Yasonna, pasal penghinaan presiden dalam RKUHP merupakan delik aduan. Yasonna menyebut, pasal itu ditujukan bagi mereka yang menyerang harkat dan martabat presiden. Bukan mereka yang tengah melancarkan kritik.

"Kalau saya dikritik, Menkumham tak becus, lapas, imigrasi that's fine with me, tapi kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya. Misalnya saya dikatakan anak haram, wah itu di kampung saya gak bisa itu. Anak PKI-lah, tunjukan pada saya kalau saya anak PKI, kalau gak bisa gua jorokkin lu," ujar Yasonna.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan untuk Menjerat Pengkritik

Menteri keturunan Nias itu menyatakan, kebebasan yang kebablasan bukanlah sebuah kebebasan.

"Itu anarki pak, emang kita mau ke sana? Saya kira harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab," tegasnya.

Yasonna menekankan bahwa pasal itu tak ditujukan untuk menjerat pengkritik presiden. Ia membolehkan masyarakat menyampaikan kritik seluas mungkin.

"Bila perlu pakai mekanisme konstitusional juga ada kok," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.